Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Rektor UNM Nonaktif Tegaskan SP3 Bukan untuk Laporan TPKS

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, konsisten, dan transparan dalam menangani setiap laporan, khususnya laporan dugaan kekerasan seksual.

“Saya berharap pihak APH apapun yang kita laporkan kemudian ditindaklanjuti, misalnya kasus UU TPKS yang pertama kami laporkan jangan kemudian UU ITE-nya yang dimunculkan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: 
Kasus Rektor UNM Dihentikan, Pelapor Bingung: Yang Disetop UU ITE, TPKS Tetap Berproses

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, konsisten, dan transparan dalam menangani setiap laporan, khususnya laporan dugaan kekerasan seksual.

“Saya berharap pihak APH apapun yang kita laporkan kemudian ditindaklanjuti, misalnya kasus UU TPKS yang pertama kami laporkan jangan kemudian UU ITE-nya yang dimunculkan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: 
Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru