Ia menilai, informasi mengenai SP3 yang beredar di publik tidak mencerminkan keseluruhan laporan yang ia ajukan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menambahkan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada UU TPKS.
“Yang kedua baru undang-undang ITE, cuma yang berproses selama ini baru nomor dua dan itulah nomor dua yang kemudian di SP3 kan, tapi nomor satu berproses,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai penjelasan resmi terkait laporan yang masih berjalan.
SP2HP tersebut bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterimanya langsung di Polda Sulsel pada Selasa sore, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.25 Wita.
“Kemudian waktu diserahkan saya disampaikan bahwa itu baru SP2HP, jadi saya dijelaskan oleh Kanitnya dan menurutnya itu tidak dihentikan masih mau pengembangan karena ada KUHAP 2026, jadi memang tidak ada info pemberhentian atau SP3,” jelasnya.
Dosen Pelapor Sudah Kelelahan Fisik
Meski proses hukum telah berjalan sekitar enam bulan, Q berharap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut segera menemukan kepastian hukum.
“Jadi ada undang-undang yang tidak di SP3 kan, tapi berproses. Itulah undang-undang nomor 12 tahun 2024, undang-undang TPKS, dimana itu yang sebenarnya yang saya laporkan di awal-awal itu nomor satu, nomor dua ITE,” ungkapnya.
Q mengakui kelelahan fisik dan mental selama mengikuti proses hukum yang panjang. Namun, ia menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya.
“Harapan saya kasus ini sudah 6 bulan saya capek tapi saya tidak takut dan tidak mau berhenti karena gerakan reformasi kampus dan kekeraan seksual harus dihentikan jangan lagi ada korban lain dan korban lain jangan takut speak up, kita hentikan yang seperti itu,” bebernya.

