Overview
SulawesiPos.com – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu kumea berhasil dibongkar aparat penegak hukum kehutanan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengemudi truk yang mengangkut 544 batang kayu tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, setelah petugas menindaklanjuti informasi pengiriman kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, pengemudi truk berinisial R sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan kendaraannya berupa rumput laut.
Namun, hasil pemeriksaan fisik dan administrasi membuktikan muatan tersebut merupakan kayu kumea (Manilkara merrilliana).
Dokumen yang dibawa pengemudi diketahui tidak sesuai dengan ketentuan, karena hanya menggunakan Nota Angkutan, bukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagaimana diwajibkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran kayu ilegal.
“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” kata Ali Bahri, Senin (26/1).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pengangkutan hasil hutan yang melanggar aturan dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi SKSHHKO yang diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.
Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan dinyatakan ilegal.
Dalam pemeriksaan, R mengaku kayu kumea tersebut diangkut dari Kota Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.