Overview:
SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar merealisasikan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.
Hingga 2025, tercatat 49.209 kepala keluarga (KK) telah menikmati program tersebut, yang menyasar rumah tangga miskin dan kurang mampu di seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Program ini mulai diberlakukan sejak Juli 2025 dan diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Salah satu aspek krusial dalam kebijakan ini adalah penggunaan daya listrik rumah tangga sebagai indikator utama dalam menentukan kelayakan penerima manfaat.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman di Makassar, Sabtu (24/1).
Berdasarkan data DLH Makassar, penerima pembebasan iuran sampah dari kategori rumah tangga R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 KK.
Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA mencapai 37.722 KK. Totalnya, hampir 50 ribu rumah tangga telah merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.
Pemkot Makassar menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah konkret untuk mengurangi beban pengeluaran rutin masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dengan dihapuskannya iuran sampah, warga diharapkan dapat mengalokasikan anggaran rumah tangga untuk kebutuhan dasar lainnya.
Dari sisi payung hukum, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
DLH Makassar memastikan proses verifikasi dilakukan secara ketat dan berbasis data terpadu.
Penilaian mengacu pada indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang, dengan sumber data resmi yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.
Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus, guna memastikan program berjalan tepat sasaran.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima iuran sampah gratis akan terus bertambah pada 2026, seiring penguatan kebijakan dan perluasan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.