Perselisihan Akibat Utang Berujung Maut di Makassar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh persoalan utang piutang antara keduanya. Pelaku menagih uang yang dipinjam kakaknya, namun tidak kunjung dibayarkan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga kuat menjadi alat untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka akan diproses menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia. Dalam kurun waktu satu jam, kami ungkap pelakunya,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Delik Aduan dan Delik Materiil, Apa Perbedaannya Dalam Hukum Pidana?

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh persoalan utang piutang antara keduanya. Pelaku menagih uang yang dipinjam kakaknya, namun tidak kunjung dibayarkan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga kuat menjadi alat untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka akan diproses menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia. Dalam kurun waktu satu jam, kami ungkap pelakunya,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Bersenjata Samurai dan Busur Panah, Tiga Pemuda Penyerang Warga Makassar Dibekuk Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru