Komnas HAM Desak TNI Transparan, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memperoleh akses untuk memeriksa empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu respons dari TNI terkait permintaan tersebut.

“Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang (tersangka),” ujar Saurlin di Gedung Komnas HAM, dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).

Permintaan pemeriksaan langsung terhadap para tersangka dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta yang telah dikumpulkan serta membandingkan informasi dari berbagai sumber.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara objektif dan komprehensif.

Dorong Transparansi Penyidikan TNI

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

BACA JUGA: 
Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Kekerasan Aparat TNI, Desak Peradilan Militer Tak Jadi Ruang Impunitas

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta agar proses penyidikan berjalan transparan, termasuk memberikan akses kepada lembaga tersebut untuk bertemu langsung dengan para tersangka.

“Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku,” katanya.

Komnas HAM menargetkan pemeriksaan dapat dilakukan pada Jumat (10/4), namun hingga kini masih menunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI.

Selain fokus pada empat tersangka yang telah ditahan, Komnas HAM juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pramono menyebut adanya indikasi bahwa pelaku tidak hanya terbatas pada empat orang yang saat ini diproses oleh TNI.

“Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan,” ujarnya.

Hal ini juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat sipil yang menginginkan agar kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.

Sekilas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menimbulkan kecaman luas dari masyarakat sipil.

BACA JUGA: 
Amnesty Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus: Lambat dan Berpotensi Simpang Siur

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban, sehingga memicu kekhawatiran terkait keamanan aktivis HAM di Indonesia.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik aksi tersebut.

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memperoleh akses untuk memeriksa empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu respons dari TNI terkait permintaan tersebut.

“Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang (tersangka),” ujar Saurlin di Gedung Komnas HAM, dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).

Permintaan pemeriksaan langsung terhadap para tersangka dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta yang telah dikumpulkan serta membandingkan informasi dari berbagai sumber.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara objektif dan komprehensif.

Dorong Transparansi Penyidikan TNI

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

BACA JUGA: 
Amnesty Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus: Lambat dan Berpotensi Simpang Siur

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta agar proses penyidikan berjalan transparan, termasuk memberikan akses kepada lembaga tersebut untuk bertemu langsung dengan para tersangka.

“Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku,” katanya.

Komnas HAM menargetkan pemeriksaan dapat dilakukan pada Jumat (10/4), namun hingga kini masih menunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI.

Selain fokus pada empat tersangka yang telah ditahan, Komnas HAM juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pramono menyebut adanya indikasi bahwa pelaku tidak hanya terbatas pada empat orang yang saat ini diproses oleh TNI.

“Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan,” ujarnya.

Hal ini juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat sipil yang menginginkan agar kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.

Sekilas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menimbulkan kecaman luas dari masyarakat sipil.

BACA JUGA: 
KontraS Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban, sehingga memicu kekhawatiran terkait keamanan aktivis HAM di Indonesia.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik aksi tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru