Desak Pembentukan TGPF, Peneliti Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dipisahkan dari Isu Militer

SulawesiPos.com – Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan transparan dan akuntabel, terutama di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut.

“Pertama, harus dibentuk TGPF. Kedua, aparat penegak hukum harus tegas. Saat ini prosesnya terkesan tertutup, publik tidak mengetahui secara jelas mengapa kasus ini tiba-tiba dilimpahkan dari kepolisian ke TNI,” kata Riyadh di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Riyadh menilai, kasus yang menimpa Andrie tidak bisa dilepaskan dari aktivitas advokasi yang selama ini ia jalankan.

Andrie disebut aktif mengangkat isu-isu yang bersinggungan dengan militer, termasuk kritik terhadap kebangkitan militerisme.

Ia juga terlibat dalam pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai saksi maupun pemohon judicial review.

“Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme. Di Mahkamah Konstitusi, dia menjadi saksi sekaligus pemohon judicial review, baik formil maupun materiil terhadap UU TNI. Dia juga terlibat dalam advokasi UU Peradilan Militer serta menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang mengindikasikan adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS),” ujarnya.

BACA JUGA: 
Anak Buahnya Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI: Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Serahkan Jabatan

Sorotan pada Dugaan Peran BAIS

Lebih lanjut, Riyadh menyoroti kemungkinan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan relevansi lembaga intelijen militer dalam menangani individu sipil seperti Andrie Yunus.

Menurutnya, BAIS memiliki mandat untuk mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan negara, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini dinilai tidak tepat jika terbukti benar.

“Pertanyaannya, apakah Andrie Yunus masuk dalam kategori ancaman terhadap kedaulatan negara? Dia hanya berkendara motor, bukan membawa senjata atau tank. Artinya, jika benar terlibat, maka ada penyimpangan dari tugas intelijen strategis TNI,” tegasnya.

Ia pun menilai, kasus ini mencerminkan dinamika yang lebih luas terkait pergeseran peran militer di luar fungsi utamanya.

Polemik Pelimpahan ke Peradilan Militer

Di sisi lain, Direktur KMPHI Rovly A. Rengirit menyoroti kontroversi pelimpahan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan umum. Namun, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 masih memungkinkan penanganan melalui peradilan militer, dengan catatan prosesnya harus transparan.

BACA JUGA: 
Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Wamen HAM: Pemerintah Komitmen Tegakkan HAM

“Peradilan militer boleh menangani kasus ini, tetapi prosesnya harus terbuka agar publik mengetahui pelaku, motif, dan aktor intelektual di baliknya,” ucap Rovly.

Rovly juga menyoroti ketidaksinkronan antara Polri dan TNI dalam proses penyelidikan. Awalnya, kasus ditangani oleh kepolisian dengan sejumlah temuan, seperti rekaman CCTV dan jumlah pelaku.

Namun, di tengah proses, penanganan justru dialihkan ke Puspom TNI, yang memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan kepastian hukum.

“Ini menjadi kontroversi karena publik masih bertanya-tanya siapa pelakunya. Kekhawatirannya, proses di peradilan militer tidak sepenuhnya terbuka, sehingga sulit memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan transparan dan akuntabel, terutama di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut.

“Pertama, harus dibentuk TGPF. Kedua, aparat penegak hukum harus tegas. Saat ini prosesnya terkesan tertutup, publik tidak mengetahui secara jelas mengapa kasus ini tiba-tiba dilimpahkan dari kepolisian ke TNI,” kata Riyadh di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Riyadh menilai, kasus yang menimpa Andrie tidak bisa dilepaskan dari aktivitas advokasi yang selama ini ia jalankan.

Andrie disebut aktif mengangkat isu-isu yang bersinggungan dengan militer, termasuk kritik terhadap kebangkitan militerisme.

Ia juga terlibat dalam pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai saksi maupun pemohon judicial review.

“Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme. Di Mahkamah Konstitusi, dia menjadi saksi sekaligus pemohon judicial review, baik formil maupun materiil terhadap UU TNI. Dia juga terlibat dalam advokasi UU Peradilan Militer serta menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang mengindikasikan adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS),” ujarnya.

BACA JUGA: 
Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Upaya Pembunuhan

Sorotan pada Dugaan Peran BAIS

Lebih lanjut, Riyadh menyoroti kemungkinan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan relevansi lembaga intelijen militer dalam menangani individu sipil seperti Andrie Yunus.

Menurutnya, BAIS memiliki mandat untuk mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan negara, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini dinilai tidak tepat jika terbukti benar.

“Pertanyaannya, apakah Andrie Yunus masuk dalam kategori ancaman terhadap kedaulatan negara? Dia hanya berkendara motor, bukan membawa senjata atau tank. Artinya, jika benar terlibat, maka ada penyimpangan dari tugas intelijen strategis TNI,” tegasnya.

Ia pun menilai, kasus ini mencerminkan dinamika yang lebih luas terkait pergeseran peran militer di luar fungsi utamanya.

Polemik Pelimpahan ke Peradilan Militer

Di sisi lain, Direktur KMPHI Rovly A. Rengirit menyoroti kontroversi pelimpahan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan umum. Namun, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 masih memungkinkan penanganan melalui peradilan militer, dengan catatan prosesnya harus transparan.

BACA JUGA: 
Mentan Amran Tegaskan Produksi Tak Boleh Kendor, TNI–Babinsa Kawal Cetak Sawah Nasional

“Peradilan militer boleh menangani kasus ini, tetapi prosesnya harus terbuka agar publik mengetahui pelaku, motif, dan aktor intelektual di baliknya,” ucap Rovly.

Rovly juga menyoroti ketidaksinkronan antara Polri dan TNI dalam proses penyelidikan. Awalnya, kasus ditangani oleh kepolisian dengan sejumlah temuan, seperti rekaman CCTV dan jumlah pelaku.

Namun, di tengah proses, penanganan justru dialihkan ke Puspom TNI, yang memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan kepastian hukum.

“Ini menjadi kontroversi karena publik masih bertanya-tanya siapa pelakunya. Kekhawatirannya, proses di peradilan militer tidak sepenuhnya terbuka, sehingga sulit memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru