SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya campur tangan pihak luar dalam keputusan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan kelembagaan.
“Sejauh ini tidak ada intervensi. Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Asep menjelaskan, pengalihan penahanan telah mengacu pada ketentuan hukum, khususnya KUHAP, serta mempertimbangkan berbagai faktor.
Selain aspek kesehatan, KPK juga memperhitungkan strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga pendekatan penanganannya pun tidak selalu sama.
Polemik dan Kritik Publik
Kebijakan pengalihan penahanan ini sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak lazim.
Polemik tersebut berlanjut dengan pelaporan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Boyamin Saiman.
Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan.
Seiring berkembangnya polemik, Yaqut kini telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK sejak Selasa (24/3/2026).
KPK memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan dan penyidikan kasus korupsi kuota haji akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

