Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

SulawesiPos.com – Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menjelaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” kata Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan ahli hingga Senin, 30 Maret.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Selasa (17/3/2026).

Sebelum operasi, Nadiem akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pada Sabtu (14/3/2026).

Setelah tindakan medis dilakukan, ia diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua minggu.

“Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis,” ujar Zaid.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Baca Juga: 
Kasus Korupsi Pengadaan di Pekalongan: Pegawai Pemkab Sudah Peringatkan, Bupati Tetap Jalan

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan disebut masih berstatus buron.

Jaksa memerinci bahwa kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google.

Baca Juga: 
Noel Peringatkan Menkeu Purbaya: Modusnya Hampir Sama, Sejengkal Lagi Bisa Bernasib Serupa

SulawesiPos.com – Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menjelaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” kata Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan ahli hingga Senin, 30 Maret.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Selasa (17/3/2026).

Sebelum operasi, Nadiem akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pada Sabtu (14/3/2026).

Setelah tindakan medis dilakukan, ia diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua minggu.

“Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis,” ujar Zaid.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Baca Juga: 
Yaqut Berharap Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan disebut masih berstatus buron.

Jaksa memerinci bahwa kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google.

Baca Juga: 
Kasus Korupsi Pengadaan di Pekalongan: Pegawai Pemkab Sudah Peringatkan, Bupati Tetap Jalan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru