Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

SulawesiPos.com –Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar Nadiem terkait riwayat pendirian perusahaan Gojek.

Jaksa menanyakan kapan perusahaan tersebut didirikan serta tujuan awal pembentukannya.

Nadiem menjelaskan bahwa terdapat dua fase dalam pendirian Gojek, yakni perusahaan awal pada 2010 dan perusahaan yang dikenal luas publik pada 2014 melalui pendirian PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. Ada perusahaan namanya PT Gojek Indonesia yang didirikan di 2010. Lalu ada perusahaan namanya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia. Oh, tapi saya mau koreksi, karena Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan di 2014,” ucap Nadiem di persidangan.

Baca Juga: 
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Nonaktif Terjerat Dua Perkara

Ia menjelaskan bahwa perusahaan pertama pada 2010 masih berstatus penanaman modal dalam negeri sehingga tidak dapat menerima investasi asing.

Karena itu, perusahaan baru kemudian didirikan untuk membuka peluang investasi.

Menurut Nadiem, pada tahap awal operasionalnya perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai pusat panggilan yang menghubungkan pelanggan dengan pengemudi ojek menggunakan telepon dan SMS.

Dalam persidangan yang sama, Nadiem juga menegaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia mengatakan program tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki akses listrik dan internet.

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,” ujar Nadiem.

Menurutnya, isu konektivitas terkait penggunaan Chromebook telah dibahas dalam rapat pada 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perangkat berbasis Chrome OS hanya digunakan di daerah yang memiliki koneksi internet.

Baca Juga: 
KPK Bidik Keterlibatan Aktivis Ahmad Husein dalam Kasus Korupsi Bupati Sudewo

“Dan ternyata melalui proses persidangan, semua saksi juga menyebut bahwa target daripada program ini bukan daerah 3T, tapi justru sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” tambahnya.

Diduga rugikan negara 2,1 triliun

Nadiem dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini disebutkan terdapat sekitar 25 pihak, baik individu maupun perusahaan, yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan adalah Nadiem dengan nilai sekitar Rp809 miliar. Namun, ia membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, angka tersebut berasal dari aksi korporasi antara perusahaan teknologi global dan Gojek yang tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian.

SulawesiPos.com –Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar Nadiem terkait riwayat pendirian perusahaan Gojek.

Jaksa menanyakan kapan perusahaan tersebut didirikan serta tujuan awal pembentukannya.

Nadiem menjelaskan bahwa terdapat dua fase dalam pendirian Gojek, yakni perusahaan awal pada 2010 dan perusahaan yang dikenal luas publik pada 2014 melalui pendirian PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. Ada perusahaan namanya PT Gojek Indonesia yang didirikan di 2010. Lalu ada perusahaan namanya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia. Oh, tapi saya mau koreksi, karena Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan di 2014,” ucap Nadiem di persidangan.

Baca Juga: 
KPK Bidik Keterlibatan Aktivis Ahmad Husein dalam Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Ia menjelaskan bahwa perusahaan pertama pada 2010 masih berstatus penanaman modal dalam negeri sehingga tidak dapat menerima investasi asing.

Karena itu, perusahaan baru kemudian didirikan untuk membuka peluang investasi.

Menurut Nadiem, pada tahap awal operasionalnya perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai pusat panggilan yang menghubungkan pelanggan dengan pengemudi ojek menggunakan telepon dan SMS.

Dalam persidangan yang sama, Nadiem juga menegaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia mengatakan program tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki akses listrik dan internet.

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,” ujar Nadiem.

Menurutnya, isu konektivitas terkait penggunaan Chromebook telah dibahas dalam rapat pada 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perangkat berbasis Chrome OS hanya digunakan di daerah yang memiliki koneksi internet.

Baca Juga: 
KPK Buka Lelang Rumah Panggung Eks Mentan SYL di Gowa, Harga Rp1,6 Miliar

“Dan ternyata melalui proses persidangan, semua saksi juga menyebut bahwa target daripada program ini bukan daerah 3T, tapi justru sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” tambahnya.

Diduga rugikan negara 2,1 triliun

Nadiem dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini disebutkan terdapat sekitar 25 pihak, baik individu maupun perusahaan, yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan adalah Nadiem dengan nilai sekitar Rp809 miliar. Namun, ia membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, angka tersebut berasal dari aksi korporasi antara perusahaan teknologi global dan Gojek yang tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru