Yaqut Berharap Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Kuota Haji

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Ia mengaku merasa lega karena proses persidangan yang berlangsung sejauh ini dinilai berjalan terbuka dan objektif.

“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus menyampaikan dengan terus terang bahwa saya merasa sangat lega. Karena sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif,” kata Yaqut.

Yaqut juga menilai hakim tunggal yang memimpin sidang, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah menjalankan proses persidangan secara tegas.

Menurutnya, kepemimpinan hakim membuat seluruh tahapan sidang berjalan dengan baik dan lancar.

“Hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semuanya berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Baca Juga: 
Kasus Korupsi Pengadaan di Pekalongan: Pegawai Pemkab Sudah Peringatkan, Bupati Tetap Jalan

Selama proses persidangan, Yaqut menilai terdapat sejumlah kesepahaman antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya maupun oleh KPK.

Kesepahaman tersebut terutama terkait syarat adanya kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon, terutama bahwa penetapan tersangka harus melalui proses dan sudah ada kerugian negara terlebih dahulu,” tuturnya.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dalam aturan baru.

Ia merujuk pada Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerapan hukum.

Kuasa hukum Yaqut juga menilai penetapan tersangka oleh KPK belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: 
Beda dengan Yaqut, KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri untuk Pemilik Maktour

Menurut mereka, saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai belum ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Yaqut.

Kasus berawal dari kuota haji tambahan

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.

Namun, kuota tambahan itu kemudian dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Desak Pejabat Segera Lapor Sebelum 31 Maret

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang praperadilan kini telah memasuki tahap akhir dan putusan hakim dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Ia mengaku merasa lega karena proses persidangan yang berlangsung sejauh ini dinilai berjalan terbuka dan objektif.

“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus menyampaikan dengan terus terang bahwa saya merasa sangat lega. Karena sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif,” kata Yaqut.

Yaqut juga menilai hakim tunggal yang memimpin sidang, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah menjalankan proses persidangan secara tegas.

Menurutnya, kepemimpinan hakim membuat seluruh tahapan sidang berjalan dengan baik dan lancar.

“Hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semuanya berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Baca Juga: 
Kasus Korupsi Pengadaan di Pekalongan: Pegawai Pemkab Sudah Peringatkan, Bupati Tetap Jalan

Selama proses persidangan, Yaqut menilai terdapat sejumlah kesepahaman antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya maupun oleh KPK.

Kesepahaman tersebut terutama terkait syarat adanya kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon, terutama bahwa penetapan tersangka harus melalui proses dan sudah ada kerugian negara terlebih dahulu,” tuturnya.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dalam aturan baru.

Ia merujuk pada Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerapan hukum.

Kuasa hukum Yaqut juga menilai penetapan tersangka oleh KPK belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: 
PN Depok Lockdown Usai OTT KPK, Aktivitas Sidang Dibatasi

Menurut mereka, saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai belum ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Yaqut.

Kasus berawal dari kuota haji tambahan

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.

Namun, kuota tambahan itu kemudian dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 
Beda dengan Yaqut, KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri untuk Pemilik Maktour

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang praperadilan kini telah memasuki tahap akhir dan putusan hakim dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru