30 C
Makassar
12 February 2026, 18:35 PM WITA

Adies Kadir Dilaporkan, Anggota Komisi III Imbau untuk Lihat Dulu Kinerjanya di MK

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra memberi pernyataan terhadap pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebutkan bahwa seharusnya para pelapor melihat terlebih dahulu kinerja sosok tersebut ke depannya.

Dia menilai Adies merupakan sosok yang sangat berpengalaman dalam ilmu hukum.

Pengalamannya selama berada di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sudah sangat pantas untuk didukung menjadi penjaga konstitusi negara.

“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” kata Soedison dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK yang sudah menjadi kewenangan legislatif.

Menurutnya sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga baik legislatif dan yudikatif memiliki tugasnya masing-masing.

Ia juga menekankan bahwa MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhuran hakim.

Baca Juga: 
Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

Artinya, MKMK hanya dapat memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugasnya sebagai pengadil, sedangkan Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan di MK.

“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” katanya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra memberi pernyataan terhadap pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebutkan bahwa seharusnya para pelapor melihat terlebih dahulu kinerja sosok tersebut ke depannya.

Dia menilai Adies merupakan sosok yang sangat berpengalaman dalam ilmu hukum.

Pengalamannya selama berada di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sudah sangat pantas untuk didukung menjadi penjaga konstitusi negara.

“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” kata Soedison dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK yang sudah menjadi kewenangan legislatif.

Menurutnya sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga baik legislatif dan yudikatif memiliki tugasnya masing-masing.

Ia juga menekankan bahwa MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhuran hakim.

Baca Juga: 
DPR RI Dorong BSPS Kembali Masuk Enrekang, Ratusan Rumah Tak Layak Huni Jadi Prioritas

Artinya, MKMK hanya dapat memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugasnya sebagai pengadil, sedangkan Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan di MK.

“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/