220 Napi High Risk Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Overview

  • Sebanyak 220 narapidana kategori high risk dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan.
  • Pemindahan melibatkan pengamanan berlapis dari Ditjenpas, kepolisian, hingga petugas lapas se-DKI.
  • Langkah ini ditujukan untuk penguatan keamanan, optimalisasi pembinaan, serta mengatasi overcapacity dan peredaran narkoba di lapas.

SulawesiPos.com – Sebanyak 220 narapidana kategori high risk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan pada Jumat (6/2/2026).

Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem keamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan warga binaan.

Proses pemindahan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Polres Metro Jakarta Timur, serta petugas Lapas dan Rumah Tahanan se-DKI Jakarta.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di bawah pengawasan ketat guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa relokasi tersebut merupakan implementasi kebijakan strategis di tingkat nasional.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” tegas Wachid.

BACA JUGA:  Skrining TBC di Lapas dan Rutan Sulsel, Dinkes Temukan 320 Terdiagnosis Aktif

Karena narapidana yang dipindahkan tergolong berisiko tinggi, koordinasi pengamanan dilakukan secara intensif di setiap tahapan.

Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, memastikan seluruh potensi kerawanan telah diantisipasi.

“Pengawalan dan pengamanan kami siapkan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di tujuan. Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.

Solusi Overcapacity dan Perang Lawan Narkoba

Selain pertimbangan keamanan, pemindahan ini juga menjadi langkah konkret mengatasi persoalan overcapacity yang selama ini membebani lapas di Jakarta.

Kebijakan tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Agus Andrianto.

Salah satu fokus utama program itu adalah memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih tertib, manusiawi, dan disiplin.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengapresiasi kelancaran proses pemindahan tersebut.

“Pemindahan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT,” katanya.

BACA JUGA:  KUHP Baru Berlaku, Kemen Imipas Siap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial

Dengan relokasi ratusan narapidana ke Nusakambangan, diharapkan kondisi lapas di Jakarta menjadi lebih kondusif.

Selain itu, proses rehabilitasi dan pembinaan warga binaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif di lingkungan dengan tingkat pengamanan yang sesuai.

Overview

  • Sebanyak 220 narapidana kategori high risk dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan.
  • Pemindahan melibatkan pengamanan berlapis dari Ditjenpas, kepolisian, hingga petugas lapas se-DKI.
  • Langkah ini ditujukan untuk penguatan keamanan, optimalisasi pembinaan, serta mengatasi overcapacity dan peredaran narkoba di lapas.

SulawesiPos.com – Sebanyak 220 narapidana kategori high risk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan pada Jumat (6/2/2026).

Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem keamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan warga binaan.

Proses pemindahan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Polres Metro Jakarta Timur, serta petugas Lapas dan Rumah Tahanan se-DKI Jakarta.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di bawah pengawasan ketat guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa relokasi tersebut merupakan implementasi kebijakan strategis di tingkat nasional.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” tegas Wachid.

BACA JUGA:  Skrining TBC di Lapas dan Rutan Sulsel, Dinkes Temukan 320 Terdiagnosis Aktif

Karena narapidana yang dipindahkan tergolong berisiko tinggi, koordinasi pengamanan dilakukan secara intensif di setiap tahapan.

Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, memastikan seluruh potensi kerawanan telah diantisipasi.

“Pengawalan dan pengamanan kami siapkan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di tujuan. Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.

Solusi Overcapacity dan Perang Lawan Narkoba

Selain pertimbangan keamanan, pemindahan ini juga menjadi langkah konkret mengatasi persoalan overcapacity yang selama ini membebani lapas di Jakarta.

Kebijakan tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Agus Andrianto.

Salah satu fokus utama program itu adalah memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih tertib, manusiawi, dan disiplin.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengapresiasi kelancaran proses pemindahan tersebut.

“Pemindahan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT,” katanya.

BACA JUGA:  Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Dengan relokasi ratusan narapidana ke Nusakambangan, diharapkan kondisi lapas di Jakarta menjadi lebih kondusif.

Selain itu, proses rehabilitasi dan pembinaan warga binaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif di lingkungan dengan tingkat pengamanan yang sesuai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru