Para Pemohon turut mengacu pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa keterlibatan sosial-politik militer di masa lampau telah menyebabkan penyimpangan dalam kehidupan demokrasi.
Mereka juga berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan permohonan terkait pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, seyogianya diberlakukan pula terhadap TNI, mengingat keduanya memiliki semangat dan tujuan yang selaras sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan kepastian konstitusional sehingga pengaturan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Sebagai tambahan informasi, para pemohon Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini terdiri dari beragam latar belakang profesi.
Pemohon I, Syamsul Jahidin, berprofesi sebagai mahasiswa, advokat sekaligus kurator. Pemohon II, Ria Merryanti, adalah dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara.
Pemohon III dan IV, Ratih Mutiara Louk Fanggi serta Marina Ria Aritonang, merupakan advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Pemohon V, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, adalah pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.
Sementara itu, Pemohon VI, Achmad Azhari, serta Pemohon VII, Edy Rudyanto, merupakan advokat dan pemerhati kebijakan publik.

