DPR menilai sektor tersebut membutuhkan kecepatan respons dan kedisiplinan yang menjadi kompetensi inti TNI.
Meski demikian, DPR menegaskan prajurit tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi yang telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.
Menurut Utut, ketentuan tersebut menegaskan tidak adanya dominasi militer maupun perampasan ruang sipil.
DPR juga menanggapi kekhawatiran pemohon terkait potensi ambiguitas yurisdiksi hukum.
Menurut mereka, sistem hukum nasional telah mengatur mekanisme koneksitas perkara melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga asas persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.
“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR memastikan ketentuan Pasal 47 UU TNI tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.
Larangan prajurit aktif untuk terlibat dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis tetap diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Gugatan Pemohon
Sebelumnya, para Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI telah dimanfaatkan secara keliru oleh pemerintah melalui penempatan prajurit TNI aktif di berbagai posisi strategis di lingkungan sipil.
Dalam pandangan mereka, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta berpotensi mengganggu semangat Reformasi 1998.

