24 C
Makassar
6 February 2026, 7:14 AM WITA

Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Overview

  • DPR menyatakan Pasal 47 UU TNI konstitusional dalam sidang uji materi di MK.
  • Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil disebut terbatas pada lembaga terkait pertahanan.
  • DPR menegaskan aturan itu bukan bentuk kebangkitan dwifungsi ABRI.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan respons atas dinamika ancaman pertahanan yang terus berubah.

Ia menilai karakter ancaman global saat ini bersifat multidimensional dan hibrida, melibatkan irisan militer serta nonmiliter.

Karena itu, penguatan peran TNI dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR juga menegaskan bahwa pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif.

Baca Juga: 
Purna Tugas, Arief Hidayat Sebut Dirinya Tak Maksimal Tangani Perkara Nomor 90 Hingga Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja

Posisi yang dapat diisi hanya berada di kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan sektor pertahanan serta membutuhkan kompetensi teknis prajurit.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Utut dalam persidangan.

Ia menambahkan, dibanding regulasi sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 institusi.

Penambahan itu mencakup sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, serta keamanan laut.

Overview

  • DPR menyatakan Pasal 47 UU TNI konstitusional dalam sidang uji materi di MK.
  • Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil disebut terbatas pada lembaga terkait pertahanan.
  • DPR menegaskan aturan itu bukan bentuk kebangkitan dwifungsi ABRI.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan respons atas dinamika ancaman pertahanan yang terus berubah.

Ia menilai karakter ancaman global saat ini bersifat multidimensional dan hibrida, melibatkan irisan militer serta nonmiliter.

Karena itu, penguatan peran TNI dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR juga menegaskan bahwa pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif.

Baca Juga: 
Usai Dinonaktifkan Sementara, Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Jalani Pemeriksaan Propam

Posisi yang dapat diisi hanya berada di kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan sektor pertahanan serta membutuhkan kompetensi teknis prajurit.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Utut dalam persidangan.

Ia menambahkan, dibanding regulasi sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 institusi.

Penambahan itu mencakup sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, serta keamanan laut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/