Overview
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan manipulasi pasar modal PT MPAM.
- Modus yang diselidiki melibatkan transaksi saham afiliasi dengan harga rendah lalu dijual ke reksadana lain dengan harga tinggi.
- Penyidik memblokir 14 subrekening efek senilai Rp467 miliar dan memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana dan pasar modal.
SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan praktik manipulasi pasar modal yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DJ sebagai Direktur Utama MPAM, ESO selaku pemegang saham, dan EL, istri ESO.
Dari penyidikan, ditemukan dugaan kongkalikong perdagangan saham di mana PT MPAM diduga menjadi underlying asset produk reksadana dengan akun milik ESO dan adiknya, ESI, yang juga pemegang saham.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Ade Safri.
Modus yang digunakan melibatkan pembelian saham afiliasi milik ESO dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke reksadana lain dengan harga lebih tinggi.
Langkah Penyidik dan Pemblokiran Aset
Penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana dan pasar modal, serta memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.
Brigjen Ade menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku praktik manipulasi pasar.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Konteks Kasus Serupa di Pasar Modal
Ade Safri juga menyinggung kasus PT Narada Asset Manajemen, di mana penyidik menemukan dugaan manipulasi harga saham melalui underlying asset reksadana.
“Saham-saham yang digunakan diduga berasal dari proyek-proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee,” ujarnya.
“Pola ini dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya,” tambah Ade Safri, Selasa (3/2/2026).
Dalam kasus Narada, dua tersangka ditetapkan, yakni MAW selaku Komisaris Utama dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, serta aset senilai Rp207 miliar disita dan diblokir.
Sementara itu, modus pada MPAM terjadi pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) sepanjang 2024–2025, dengan cara serupa: membeli saham dengan harga rendah dan menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga tinggi, sehingga total dana kelolaan yang diblokir mencapai Rp467 miliar.

