24 C
Makassar
3 February 2026, 1:35 AM WITA

Pakar UI: Penetapan Calon Hakim MK oleh DPR Sah dan Tidak Langgar Konstitusi

Overview:

  • Pakar hukum tata negara UI menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh mengusulkan dan menetapkan calon hakim MK.
  • Latar belakang politik calon hakim, termasuk yang diusung DPR, dinilai tidak otomatis mengganggu independensi MK.
  • Independensi hakim MK ditentukan oleh integritas, etika, dan kepatuhan pada sumpah jabatan, bukan rekam jejak politik.

SulawesiPos.com – Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto menegaskan penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Satya, mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah dirancang secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi memberikan kewenangan tersebut kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” kata Satya dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga: 
Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

Ia menambahkan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim MK melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” ujarnya.

Menanggapi sorotan publik terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.

“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” jelasnya.

Satya mencontohkan sejumlah tokoh yang pernah menjabat hakim MK meski memiliki latar belakang politik, seperti Mahfud MD dan Arsul Sani, serta hakim lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.

“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” katanya.

Baca Juga: 
Laporan Tahunan MK: UU TNI Paling Banyak Digugat dan Kecepatan Putus Perkara Meningkat

Ia menegaskan, independensi hakim MK lebih ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan terhadap sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku hakim dalam menjalankan kewenangannya.

Overview:

  • Pakar hukum tata negara UI menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh mengusulkan dan menetapkan calon hakim MK.
  • Latar belakang politik calon hakim, termasuk yang diusung DPR, dinilai tidak otomatis mengganggu independensi MK.
  • Independensi hakim MK ditentukan oleh integritas, etika, dan kepatuhan pada sumpah jabatan, bukan rekam jejak politik.

SulawesiPos.com – Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto menegaskan penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Satya, mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah dirancang secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi memberikan kewenangan tersebut kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” kata Satya dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga: 
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Ia menambahkan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim MK melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” ujarnya.

Menanggapi sorotan publik terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.

“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” jelasnya.

Satya mencontohkan sejumlah tokoh yang pernah menjabat hakim MK meski memiliki latar belakang politik, seperti Mahfud MD dan Arsul Sani, serta hakim lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.

“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” katanya.

Baca Juga: 
Kanwil Kemenkum Sulteng Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

Ia menegaskan, independensi hakim MK lebih ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan terhadap sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku hakim dalam menjalankan kewenangannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/