Categories: Hukum

Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

Overview:

  • Ahli HTN UMI Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak bisa dimaknai secara parsial.
  • Ia menyebut independensi yudikatif bertumpu pada tiga pilar, termasuk kemandirian anggaran.
  • Fahri menilai mekanisme anggaran saat ini berpotensi membuka intervensi eksekutif terhadap lembaga peradilan.

SulawesiPos.com – Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Hal tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (29/1/2026).

Menurut Fahri, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” ujar Fahri di hadapan Majelis Hakim MK.

Ia menekankan bahwa ketiga pilar tersebut bersifat integratif.

Melemahnya salah satu pilar, terutama kemandirian anggaran, dinilai dapat menggerus fondasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara keseluruhan.

“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang sering kali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujarnya.

Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang masuknya pengaruh eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

Ia mengakui bahwa alokasi anggaran kekuasaan kehakiman telah dicantumkan dalam APBN, namun kemandirian tersebut dinilai belum utuh karena belum disertai jaminan konstitusional yang eksplisit.

“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” bebernya.

Fahri juga mengingatkan adanya risiko penyanderaan anggaran ketika lembaga peradilan harus mengadili perkara yang melibatkan pemerintah, sementara pada saat yang sama bergantung pada persetujuan anggaran dari pihak eksekutif.

“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” urainya.

Ia turut mengkritisi frasa ‘mata anggaran tersendiri’ dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dinilainya mengalami penyempitan makna.

“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” ungkap Fahri.

Sebagai perbandingan, Fahri menilai mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan langsung kepada DPR telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sesuai amanat konstitusi.

Model tersebut, menurutnya, dapat menjadi preseden bagi lembaga peradilan.

Ia juga mengkritisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan pengesahan DIPA kepada Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.

Karena itu, Fahri mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat terhadap norma yang diuji, dengan membatasi kewenangan eksekutif hanya pada aspek teknis pengelolaan kas.

“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” pungkasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Hakim Hukum Tata Negara MK Uji Materiil UMI