“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” pungkasnya.
Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim
“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” pungkasnya.

