Penjual Bendera Ajukan Uji Materiil KUHP Pasal Pencemaran Bendera Negara Sahabat ke MK

Menurut pemohon, ketidakjelasan norma Pasal 231 KUHP menimbulkan rasa takut akan kriminalisasi, meskipun kegiatan yang dilakukan bersifat legal dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Tidak adanya syarat pengaduan dari negara sahabat juga dinilai memperparah ketidakpastian hukum.

“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ujar Wiman.

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan secara lebih lengkap kerugian konstitusional yang dialami.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau sudah nyata terjadi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan pentingnya memperkuat hubungan sebab akibat antara keberlakuan norma dengan potensi kerugian pemohon.

BACA JUGA: 
Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Ia mengingatkan permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila legal standing tidak dibuktikan secara memadai.

MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut pemohon, ketidakjelasan norma Pasal 231 KUHP menimbulkan rasa takut akan kriminalisasi, meskipun kegiatan yang dilakukan bersifat legal dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Tidak adanya syarat pengaduan dari negara sahabat juga dinilai memperparah ketidakpastian hukum.

“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ujar Wiman.

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan secara lebih lengkap kerugian konstitusional yang dialami.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau sudah nyata terjadi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan pentingnya memperkuat hubungan sebab akibat antara keberlakuan norma dengan potensi kerugian pemohon.

BACA JUGA: 
Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Ia mengingatkan permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila legal standing tidak dibuktikan secara memadai.

MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 5 Februari 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru