Overview:
- Dua pemohon yang merupakan penjual bendera menggugat Pasal 231 KUHP ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai multitafsir dan rawan kriminalisasi.
- Pasal pencemaran bendera negara sahabat dipersoalkan karena tidak mensyaratkan delik aduan.
- MK meminta pemohon memperkuat legal standing dan uraian kerugian konstitusional.
SulawesiPos.com – Dua warga negara mengajukan permohonan uji materi Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan oleh Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju karena menilai norma pencemaran bendera negara sahabat tidak memiliki batasan yang jelas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026), dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pasal 231 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
Namun, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas lex certa karena tidak menjelaskan unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup delik secara tegas.
Kuasa hukum pemohon, Muh. Wiman Wibisana mengatakan ketentuan tersebut juga tidak mengatur apakah pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Kondisi ini membuka ruang penegakan hukum tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Wiman saat membacakan petitum permohonan.
Pemohon diketahui memiliki aktivitas ekonomi musiman dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia.
Dalam praktiknya, bendera dipajang, dilipat, dan ditumpuk untuk kepentingan perdagangan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai tindakan “menodai” bendera negara sahabat.

