Categories: Hukum

Dinilai Tidak Demokratis, Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada ke MK

Overview:

  • Anggota DPRD Provinsi Papua, Yeyen mempermasalahkan UU Pilkada yang menyebutkan wakil kepala daerah otomatis menjadi kepala daerah ketika terjadi penggantian.
  • Ia meminta mahkamah menyatakan pasal 173 UU tersebut konstitusional karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.
  • Yeyen juga menyoroti tugas DPRD selama ini hanya menjadi pelaksana administrasi bukan pemegang kuasa untuk memilih penggantinya.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara nomor 266/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis (22/1/2026).

Gugatan ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029, Yeyen yang mempersoalkan mekanisme penggantian otomatis wakil kepala daerah menjadi kepala daerah definitif.

Didampingi kuasa hukumnya, Hendri Syahrial dan Adzkiya Amiruddin, pemohon menilai ketentuan yang ada saat ini mencederai asas demokrasi dan merugikan hak konstitusional anggota legislatif daerah untuk turut serta dalam menentukan pemimpin baru.

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada, khususnya frasa yang mewajibkan wakil menggantikan kepala daerah yang berhenti, tidak selaras dengan amanat UUD 1945.

Menurut pemohon, secara historis regulasi pemerintahan daerah tidak pernah mendesain kedudukan wakil sebagai suksesor otomatis.

“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur dianggap meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis,” ujar Adzkiya Amiruddin di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pasal 173 ayat (2) juga turut dipersoalkan karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang menyampaikan usulan pengesahan secara administratif kepada Presiden melalui Menteri.

Yeyen merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua, ia kehilangan kewenangan untuk melakukan proses pemilihan pengganti ketika gubernur berhenti karena meninggal dunia atau diberhentikan.

Pemohon berpendapat bahwa keterbatasan ini bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengenai hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Ia ingin agar DPRD memiliki peran aktif dalam memilih pengganti, bukan sekadar pelaksana administratif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 173 UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Adapun calonnya tetap diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung sebelumnya.

“Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD,” tegas Hendri Syahrial.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka setiap kali ada kekosongan jabatan kepala daerah, wakil tidak lagi otomatis naik jabatan, melainkan harus melalui proses pemungutan suara di parlemen daerah.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DPRD DPRD Papua MK Uji Materiil UU Pilkada