Jaksa Agung Jamin Akan Hentikan Kasus Guru Yang Potong Rambut Pirang Siswa

Overview:

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan menghentikan perkara guru honorer di jambi yang dilaporkan ke polisi karena razia rambut siswa
  • Hal ini diungkapkan di forum rapat kerja bersama Komisi DPR RI setelah kasusnya diangkat oleh Hinca Panjaitan
  • Hinca menyebutkan dalam RDPU dengan korban tidak ada niat jahat dalam tindakan tersebut

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Tri Wulansari, seorang guru honorer di Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka usai menegakkan disiplin sekolah.

Jaminan ini disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

Langkah Jaksa Agung ini merespons aduan langsung Tri Wulansari kepada Komisi III DPR RI.

Guru dengan gaji Rp400.000 per bulan tersebut terancam pidana karena memotong rambut pirang siswanya dan menepuk mulut siswa tersebut setelah dirinya dimaki dengan kata-kata kasar.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengangkat kasus ini di hadapan Jaksa Agung.

BACA JUGA: 
Baru Sehari Menjabat, 21 Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Hinca menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan korban, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru berlaku.

“Kami meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap profesi guru agar tidak terus-menerus dikriminalisasi saat menjalankan tugas kedisiplinan,” tegas Hinca.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Tri Wulansari menceritakan bahwa peristiwa bermula pada 8 Januari 2025 saat ia melakukan razia rambut.

Sebelumnya, ia sudah berulang kali memperingatkan siswa kelas 6 SD tersebut untuk menghitamkan kembali rambutnya yang dicat pirang dan merah.

Namun, saat rambutnya dipotong sedikit sebagai konsekuensi, siswa tersebut justru memberontak dan memaki Tri dengan kata-kata kotor.

Secara refleks, Tri menepuk mulut siswa tersebut sambil memberikan nasihat tentang adab terhadap guru.

Meski siswa tersebut tidak terluka dan tetap sekolah hingga pulang, orang tuanya justru tidak terima dan melaporkan Tri ke polisi serta melontarkan ancaman pembunuhan.

BACA JUGA: 
Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga berasal dari Jambi mengaku telah memantau kasus ini.

Ia memberikan garansi bahwa keadilan akan ditegakkan bagi guru honorer tersebut melalui mekanisme penghentian perkara di tingkat kejaksaan.

“Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tandas ST Burhanuddin dan mendapat tepuk tangan dari anggota dewan.

Langkah ini dinilai sebagai pesan kuat bagi para penegak hukum di daerah untuk lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam menangani kasus-kasus perselisihan antara guru dan murid di lingkungan pendidikan.

Overview:

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan menghentikan perkara guru honorer di jambi yang dilaporkan ke polisi karena razia rambut siswa
  • Hal ini diungkapkan di forum rapat kerja bersama Komisi DPR RI setelah kasusnya diangkat oleh Hinca Panjaitan
  • Hinca menyebutkan dalam RDPU dengan korban tidak ada niat jahat dalam tindakan tersebut

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Tri Wulansari, seorang guru honorer di Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka usai menegakkan disiplin sekolah.

Jaminan ini disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

Langkah Jaksa Agung ini merespons aduan langsung Tri Wulansari kepada Komisi III DPR RI.

Guru dengan gaji Rp400.000 per bulan tersebut terancam pidana karena memotong rambut pirang siswanya dan menepuk mulut siswa tersebut setelah dirinya dimaki dengan kata-kata kasar.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengangkat kasus ini di hadapan Jaksa Agung.

BACA JUGA: 
Ini Tanggapan DPR dan Pemerintah Soal Hasil Penilaian Moody’s yang Beri Outlook Negatif

Hinca menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan korban, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru berlaku.

“Kami meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap profesi guru agar tidak terus-menerus dikriminalisasi saat menjalankan tugas kedisiplinan,” tegas Hinca.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Tri Wulansari menceritakan bahwa peristiwa bermula pada 8 Januari 2025 saat ia melakukan razia rambut.

Sebelumnya, ia sudah berulang kali memperingatkan siswa kelas 6 SD tersebut untuk menghitamkan kembali rambutnya yang dicat pirang dan merah.

Namun, saat rambutnya dipotong sedikit sebagai konsekuensi, siswa tersebut justru memberontak dan memaki Tri dengan kata-kata kotor.

Secara refleks, Tri menepuk mulut siswa tersebut sambil memberikan nasihat tentang adab terhadap guru.

Meski siswa tersebut tidak terluka dan tetap sekolah hingga pulang, orang tuanya justru tidak terima dan melaporkan Tri ke polisi serta melontarkan ancaman pembunuhan.

BACA JUGA: 
Anggota DPR Fraksi Nasdem Desak Pemerintah Bentuk Satgas Tanggap Pasca-Penculikan WNI di Gabon

Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga berasal dari Jambi mengaku telah memantau kasus ini.

Ia memberikan garansi bahwa keadilan akan ditegakkan bagi guru honorer tersebut melalui mekanisme penghentian perkara di tingkat kejaksaan.

“Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tandas ST Burhanuddin dan mendapat tepuk tangan dari anggota dewan.

Langkah ini dinilai sebagai pesan kuat bagi para penegak hukum di daerah untuk lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam menangani kasus-kasus perselisihan antara guru dan murid di lingkungan pendidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru