Categories: Hukum

Habiburrokhman Nilai Restorative Justice pada Kasus Eggi Sudjana Bukti Nyata Keunggulan KUHP Baru

Overview:

  • Habiburrokhman menilai kasus Eggi Sudjana menjadi momentum suksesnya penerapan aturan baru yang mempermudah jalur perdamaian.
  • DPR mengapresiasi Polda Metro Jaya karena berhasil menyelesaikan kasus secara profesional melalui mekanisme restorative justice.
  • DPR mendorong penyelesaian masalah serupa melalui jalur mufakat sesuai dengan identitas hukum nasional.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman memberikan apresiasi tinggi atas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Lubis.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berhasil menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat.

Habiburrokhman menjelaskan bahwa mekanisme RJ kini jauh lebih optimal dibandingkan masa lalu karena sudah memiliki payung hukum yang tegas.

“Pada masa KUHP dan KUHAP lama, restorative justice sulit diterapkan karena tidak diatur secara tegas. Kini jalannya terbuka lebar karena sudah diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Selain memuji aspek hukum, Habiburrokhman juga menyampaikan rasa hormat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Eggi Sudjana.

Keduanya dinilai menunjukkan sikap kesatria dengan mengesampingkan ego pribadi demi tercapainya perdamaian.

Sikap legawa ini dianggap sebagai teladan dalam menyelesaikan perselisihan secara bermartabat.

Ia juga secara khusus memuji profesionalitas Polda Metro Jaya dalam memfasilitasi proses perdamaian tersebut hingga penyidikan resmi dihentikan.

“Kami salut dan hormat kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang sama-sama legowo sehingga perdamaian bisa terwujud,” tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Habiburrokhman berharap pendekatan keadilan restoratif ini dapat diterapkan pada perkara-perkara lain yang berkaitan dengan isu serupa.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat sangat sesuai dengan akar budaya bangsa Indonesia yang tidak selalu mengedepankan jalur pemidanaan.

Penuntasan kasus ini melalui RJ diharapkan menjadi standar baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum acara tidak hanya sekadar menghukum, tetapi mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap kasus-kasus lain yang sejenis juga bisa diselesaikan melalui restorative justice karena sangat sesuai dengan budaya kita,” pungkasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Gerindra Habiburokhman Komisi III KUHAP KUHP