Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat sangat sesuai dengan akar budaya bangsa Indonesia yang tidak selalu mengedepankan jalur pemidanaan.
Penuntasan kasus ini melalui RJ diharapkan menjadi standar baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum acara tidak hanya sekadar menghukum, tetapi mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap kasus-kasus lain yang sejenis juga bisa diselesaikan melalui restorative justice karena sangat sesuai dengan budaya kita,” pungkasnya.

