24 C
Makassar
18 January 2026, 22:00 PM WITA

Habiburrokhman Nilai Restorative Justice pada Kasus Eggi Sudjana Bukti Nyata Keunggulan KUHP Baru

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat sangat sesuai dengan akar budaya bangsa Indonesia yang tidak selalu mengedepankan jalur pemidanaan.

Penuntasan kasus ini melalui RJ diharapkan menjadi standar baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum acara tidak hanya sekadar menghukum, tetapi mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap kasus-kasus lain yang sejenis juga bisa diselesaikan melalui restorative justice karena sangat sesuai dengan budaya kita,” pungkasnya.

Baca Juga: 
Soroti Kisah Aurelie Moeremans, Komisi III DPR Desak Polri Gencarkan Patroli Siber Lawan Child Grooming

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat sangat sesuai dengan akar budaya bangsa Indonesia yang tidak selalu mengedepankan jalur pemidanaan.

Penuntasan kasus ini melalui RJ diharapkan menjadi standar baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum acara tidak hanya sekadar menghukum, tetapi mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap kasus-kasus lain yang sejenis juga bisa diselesaikan melalui restorative justice karena sangat sesuai dengan budaya kita,” pungkasnya.

Baca Juga: 
Kanwil Kemenkum Sulteng Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/