“Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” jelas Arsul.
Sementara itu, Saldi Isra mengingatkan Pemohon untuk membedakan norma baru ini dengan norma lama yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK agar memudahkan penilaian hakim.

