Categories: Hukum

Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Overview

  • Dua mantan staf keuangan perusahaan mengajukan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP baru karena pernah mengalami kriminalisasi akibat sengketa pidana di lingkungan kerjanya
  • Materi yang digugat yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16, 19, 22, dan 23 KUHAP karena dianggap tidak dapat melindungi hak pekerja.
  • Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan mengenai ketepatan pasal yang diuji dengan kondisi hukum yang dialami Pemohon dan memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat (09/01/2026).

Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, dua mantan staf keuangan yang mengaku menjadi korban kriminalisasi akibat penyalahgunaan relasi kuasa oleh atasan mereka.

Sidang panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Para Pemohon mempersoalkan Pasal 488 KUHP serta Pasal 16, 19, 22, dan 23 KUHAP karena dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi bawahan dalam sengketa pidana di lingkungan kerja.

Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menjelaskan bahwa kliennya terjebak dalam praktik perusahaan yang menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi kantor.

Saat perusahaan mengalami masalah keuangan pada Juli 2024, atasan mereka justru menuding kedua Pemohon melakukan penggelapan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Penerapan Pasal 488 KUHP membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak dengan kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Hal ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi bawahan yang sebenarnya bertindak dengan itikad baik menjalankan perintah jabatan,” tegas Leon di ruang sidang MK.

Para Pemohon meminta MK menambahkan klausul bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan.

Selain hukum materiil, Pemohon juga menggugat hukum acara pidana (KUHAP) terkait tahap penyelidikan.

Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti kata dapat dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru mengenai wawancara saksi/terlapor.

Ia menilai hal ini menciptakan diskresi berlebihan bagi aparat sehingga terlapor sering kali tidak diberi kesempatan membela diri sebelum status perkara dinaikkan ke penyidikan.

“Pemohon dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan. Itulah kenapa kami minta supaya sebelum naik penyidikan, wawancara terhadap terlapor harus wajib dilakukan sebagai bentuk klarifikasi,” ujar Zico.

Pemohon mendesak agar gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pelapor dan terlapor, serta mewajibkan penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada kedua belah pihak demi asas equality before the law.

Menanggapi dalil tersebut, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan kritis mengenai ketepatan pasal yang diuji dengan kondisi hukum yang dialami Pemohon.

Suhartoyo mengingatkan agar Pemohon berhati-hati dalam membedakan fase penyelidikan dan fase penetapan tersangka dalam menyusun argumentasi.

“Karena itu bukan bagian dari penyelidikan, bagian ketika akan menetapkan tersangka itu. Apakah di awal penyidikan atau di akhir penyidikan? Ini sangat krusial, sehingga Pemohon harus hati-hati dan tepat menyusun alasan permohonan,” nasihat Suhartoyo.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Naskah perbaikan tersebut dijadwalkan diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2026.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: KUHAP KUHP MK Uji Materiil