27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti kata dapat dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru mengenai wawancara saksi/terlapor.

Ia menilai hal ini menciptakan diskresi berlebihan bagi aparat sehingga terlapor sering kali tidak diberi kesempatan membela diri sebelum status perkara dinaikkan ke penyidikan.

“Pemohon dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan. Itulah kenapa kami minta supaya sebelum naik penyidikan, wawancara terhadap terlapor harus wajib dilakukan sebagai bentuk klarifikasi,” ujar Zico.

Pemohon mendesak agar gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pelapor dan terlapor, serta mewajibkan penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada kedua belah pihak demi asas equality before the law.

Menanggapi dalil tersebut, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan kritis mengenai ketepatan pasal yang diuji dengan kondisi hukum yang dialami Pemohon.

Suhartoyo mengingatkan agar Pemohon berhati-hati dalam membedakan fase penyelidikan dan fase penetapan tersangka dalam menyusun argumentasi.

“Karena itu bukan bagian dari penyelidikan, bagian ketika akan menetapkan tersangka itu. Apakah di awal penyidikan atau di akhir penyidikan? Ini sangat krusial, sehingga Pemohon harus hati-hati dan tepat menyusun alasan permohonan,” nasihat Suhartoyo.

Baca Juga: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Naskah perbaikan tersebut dijadwalkan diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti kata dapat dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru mengenai wawancara saksi/terlapor.

Ia menilai hal ini menciptakan diskresi berlebihan bagi aparat sehingga terlapor sering kali tidak diberi kesempatan membela diri sebelum status perkara dinaikkan ke penyidikan.

“Pemohon dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan. Itulah kenapa kami minta supaya sebelum naik penyidikan, wawancara terhadap terlapor harus wajib dilakukan sebagai bentuk klarifikasi,” ujar Zico.

Pemohon mendesak agar gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pelapor dan terlapor, serta mewajibkan penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada kedua belah pihak demi asas equality before the law.

Menanggapi dalil tersebut, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan kritis mengenai ketepatan pasal yang diuji dengan kondisi hukum yang dialami Pemohon.

Suhartoyo mengingatkan agar Pemohon berhati-hati dalam membedakan fase penyelidikan dan fase penetapan tersangka dalam menyusun argumentasi.

“Karena itu bukan bagian dari penyelidikan, bagian ketika akan menetapkan tersangka itu. Apakah di awal penyidikan atau di akhir penyidikan? Ini sangat krusial, sehingga Pemohon harus hati-hati dan tepat menyusun alasan permohonan,” nasihat Suhartoyo.

Baca Juga: 
Puan Maharani Sebut KUHP dan KUHAP Baru 2026 Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Naskah perbaikan tersebut dijadwalkan diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/