MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat keperdataan, bukan pemidanaan. Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.

Menurutnya, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi administrasi untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat, bukan memberikan sanksi bagi mereka yang secara rukun agama sudah sah melakukan pernikahan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Meski kritis terhadap pasal perkawinan, MUI secara umum mendukung semangat pembaruan hukum melalui KUHP nasional.

Ni’am menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar implementasi undang-undang ini benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan justru membatasi umat dalam menjalankan keyakinannya.

“Tujuannya adalah memastikan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan ajaran agama masing-masing, sekaligus menjamin kemaslahatan luas,” pungkasnya. (amh)

BACA JUGA: 
KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat keperdataan, bukan pemidanaan. Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.

Menurutnya, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi administrasi untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat, bukan memberikan sanksi bagi mereka yang secara rukun agama sudah sah melakukan pernikahan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Meski kritis terhadap pasal perkawinan, MUI secara umum mendukung semangat pembaruan hukum melalui KUHP nasional.

Ni’am menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar implementasi undang-undang ini benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan justru membatasi umat dalam menjalankan keyakinannya.

“Tujuannya adalah memastikan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan ajaran agama masing-masing, sekaligus menjamin kemaslahatan luas,” pungkasnya. (amh)

BACA JUGA: 
MUI: Pilkada Melalui DPRD Relevan untuk Tekan Politik Uang dan Biaya Tinggi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru