27 C
Makassar
18 January 2026, 17:32 PM WITA

KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

SulselPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan tengah melakukan sinkronisasi internal menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional per 2 Januari 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur penindakan selaras dengan koridor hukum yang baru tanpa melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum acara yang baru, KPK tetap bersandar pada mandat Undang-Undang Tipikor dan UU KPK.

Hal ini dimungkinkan karena KUHAP baru memberikan ruang bagi undang-undang khusus untuk tetap berlaku.

“Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru secara tegas masih memberikan ruang lex spesialis,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (06/01/2026).

Dengan demikian, instrumen penanganan perkara korupsi yang bersifat khusus tidak akan tergerus oleh aturan umum di KUHAP baru.

Budi optimis bahwa transisi ini tidak akan menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Kami melihat tidak ada hambatan signifikan, karena ruang lex spesialis masih tetap diberikan bagi Undang-Undang KPK dan Tipikor,” tambahnya.

Baca Juga: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Terkait perkara yang sedang berjalan, KPK merujuk pada ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361 KUHAP baru.

Aturan ini memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan atau kerancuan dalam proses penyidikan yang berjalan yaitu tetap diselesaikan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang lama.

SulselPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan tengah melakukan sinkronisasi internal menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional per 2 Januari 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur penindakan selaras dengan koridor hukum yang baru tanpa melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum acara yang baru, KPK tetap bersandar pada mandat Undang-Undang Tipikor dan UU KPK.

Hal ini dimungkinkan karena KUHAP baru memberikan ruang bagi undang-undang khusus untuk tetap berlaku.

“Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru secara tegas masih memberikan ruang lex spesialis,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (06/01/2026).

Dengan demikian, instrumen penanganan perkara korupsi yang bersifat khusus tidak akan tergerus oleh aturan umum di KUHAP baru.

Budi optimis bahwa transisi ini tidak akan menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Kami melihat tidak ada hambatan signifikan, karena ruang lex spesialis masih tetap diberikan bagi Undang-Undang KPK dan Tipikor,” tambahnya.

Baca Juga: 
MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

Terkait perkara yang sedang berjalan, KPK merujuk pada ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361 KUHAP baru.

Aturan ini memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan atau kerancuan dalam proses penyidikan yang berjalan yaitu tetap diselesaikan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang lama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/