SulawesiPos.com – Otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menjalankan reformasi besar di pasar modal Indonesia dengan fokus pada transparansi dan penguatan struktur kepemilikan saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan daya saing global.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dengan lembaga indeks global,” ujarnya.
Salah satu kebijakan utama adalah keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan publikasi melalui Bursa Efek Indonesia, data tersebut kini diumumkan secara rutin setiap bulan sejak Maret 2026.
Langkah ini memberikan gambaran lebih jelas kepada investor mengenai pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam suatu perusahaan.
Struktur Investor dan Free Float Diperketat
OJK juga memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 jenis untuk meningkatkan akurasi pemetaan struktur pasar.
Selain itu, batas minimum free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen sejak 31 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia mulai mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko di pasar.
UBO Dibuka, Aktor di Balik Perusahaan Terungkap
Langkah krusial lainnya adalah penerapan kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Melalui kebijakan ini, pemegang saham diwajibkan mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, sehingga praktik kepemilikan tersembunyi dapat diminimalkan.
“Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global,” kata Friderica.
OJK menilai langkah-langkah tersebut merupakan respons atas kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global, terkait transparansi dan tata kelola di pasar modal Indonesia.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan,” ujar Friderica.
Selain aspek transparansi, reformasi juga mencakup penguatan tata kelola dan penegakan hukum, termasuk upaya menekan praktik manipulasi pasar serta peningkatan kualitas governance perusahaan.
OJK juga mendorong sinergi antara pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri untuk mempercepat pendalaman pasar.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kredibel, transparan, dan kompetitif di tingkat global.

