27.5 C
Makassar
19 January 2026, 19:03 PM WITA

DJP Klaim Sudah 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak Lewat Coretex

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tren positif dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Hingga Senin pagi, 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, tercatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka melalui sistem terintegrasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Selain orang pribadi, pelaku usaha juga mulai beradaptasi dengan sistem baru ini.

Tercatat sebanyak 14.048 SPT wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah dan 33 SPT dalam mata uang Dolar AS telah masuk ke sistem.

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yakni 91 badan dalam Rupiah dan 2 badan dalam Dolar AS.

Angka aktivasi akun secara keseluruhan menunjukkan antusiasme yang lebih besar. Hingga saat ini, total 12.153.071 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka.

Baca Juga: 
Hipmi Berpesan Penguatan IHSG Harus Diikuti Kebijakan Konkret

Jumlah ini didominasi oleh 11,2 juta wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh 838 ribu wajib pajak badan, 88 ribu instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP juga mencatat progres signifikan dalam kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), di mana 9.151.722 wajib pajak orang pribadi telah memilikinya.

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tren positif dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Hingga Senin pagi, 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, tercatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka melalui sistem terintegrasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Selain orang pribadi, pelaku usaha juga mulai beradaptasi dengan sistem baru ini.

Tercatat sebanyak 14.048 SPT wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah dan 33 SPT dalam mata uang Dolar AS telah masuk ke sistem.

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yakni 91 badan dalam Rupiah dan 2 badan dalam Dolar AS.

Angka aktivasi akun secara keseluruhan menunjukkan antusiasme yang lebih besar. Hingga saat ini, total 12.153.071 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka.

Baca Juga: 
Harga Minyak Dunia Bergerak Fluktuatif Akibat AS Serang Venezuela

Jumlah ini didominasi oleh 11,2 juta wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh 838 ribu wajib pajak badan, 88 ribu instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP juga mencatat progres signifikan dalam kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), di mana 9.151.722 wajib pajak orang pribadi telah memilikinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/