SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan atas pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi, Adies Kadir ke MKMK.
Rudianto menyebutkan MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” kata Rudianto kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Ia menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK), serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi.
Dalam pandangannya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.
Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan syahadat konstitusionalisme, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024.
Rudianto menjelaskan bahwa MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi yang mengacu pada Sapta Karsa Hutama, bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ia juga menyebut MKMK tidak berhak menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
“Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” paparnya.
Rudianto juga menegaskan bahwa kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi Hakim Konstitusi.

