25 C
Makassar
12 February 2026, 10:14 AM WITA

Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Takalar Ditahan

Overview

  • Kejari Takalar menahan kepala sekolah dan bendahara SMPN 2 Galesong Selatan terkait dugaan korupsi dana BOS senilai Rp319 juta.

  • Dugaan korupsi meliputi laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan penggunaan dana BOS yang merugikan keuangan negara.

  • Kedua tersangka dijerat pasal-pasal korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, dengan ancaman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp319.298.751 di SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (11/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan selama enam bulan sejak 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 71 saksi, mengumpulkan dokumen terkait, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319 juta lebih.

Modus yang disinyalir dilakukan meliputi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan (mark-up) penggunaan dana BOS.

Baca Juga: 
Waspada! Peringatan Dini Cuaca 4-6 Januari 2026 di Sulsel: Potensi Banjir dan Tanah Longsor!

Kedua tersangka, yaitu kepala sekolah berinisial S dan bendahara H, kini dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, yang mengatur ancaman pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Syamsurezky menegaskan, tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Takalar dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” jelasnya.

Syamsurezky yang baru menjabat di Kejaksaan Takalar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di semua lini harus diperangi, termasuk sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.

“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dana BOS

Besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap mengikuti ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik dikalikan dengan satuan biaya untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Baca Juga: 
Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terima Kuota Haji Khusus Berlebih

Namun, nilai satuan BOS tiap sekolah dapat berbeda tergantung daerah, yang ditentukan melalui dua metode, yakni Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Dapodik.

Perbedaan ini muncul karena beberapa daerah menghadapi kesulitan memperoleh bahan baku pembangunan sekolah maupun jasa konstruksi.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional sekolah; semakin sulit akses geografisnya, semakin tinggi nilai IKK, sehingga satuan dana BOS untuk sekolah di daerah tersebut pun lebih besar.

Dana BOS yang telah dicairkan dapat langsung dimanfaatkan oleh sekolah untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembangunan fasilitas sekolah, pengembangan perpustakaan, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada sekolah dalam penggunaan dana tersebut, namun penggunaannya harus secara eksklusif untuk keperluan sekolah dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, setiap penggunaan dana BOS wajib dilaporkan secara transparan melalui laman resmi bos.kemdikbud.go.id.

Sekolah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan dana berisiko tidak menerima pencairan dana BOS tahap berikutnya, sehingga kepatuhan dalam pelaporan menjadi syarat penting kelangsungan program ini.

Baca Juga: 
Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone, 43 Saksi Diperiksa

Overview

  • Kejari Takalar menahan kepala sekolah dan bendahara SMPN 2 Galesong Selatan terkait dugaan korupsi dana BOS senilai Rp319 juta.

  • Dugaan korupsi meliputi laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan penggunaan dana BOS yang merugikan keuangan negara.

  • Kedua tersangka dijerat pasal-pasal korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, dengan ancaman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp319.298.751 di SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (11/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan selama enam bulan sejak 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 71 saksi, mengumpulkan dokumen terkait, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319 juta lebih.

Modus yang disinyalir dilakukan meliputi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan (mark-up) penggunaan dana BOS.

Baca Juga: 
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Minta Fee Rp 1 Miliar

Kedua tersangka, yaitu kepala sekolah berinisial S dan bendahara H, kini dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, yang mengatur ancaman pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Syamsurezky menegaskan, tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Takalar dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” jelasnya.

Syamsurezky yang baru menjabat di Kejaksaan Takalar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di semua lini harus diperangi, termasuk sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.

“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dana BOS

Besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap mengikuti ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik dikalikan dengan satuan biaya untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Baca Juga: 
Hari Ini, Co-Pilot Pesawat ATR 42-500 Muhammad Farhan Gunawan Dimakamkan di Gowa

Namun, nilai satuan BOS tiap sekolah dapat berbeda tergantung daerah, yang ditentukan melalui dua metode, yakni Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Dapodik.

Perbedaan ini muncul karena beberapa daerah menghadapi kesulitan memperoleh bahan baku pembangunan sekolah maupun jasa konstruksi.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional sekolah; semakin sulit akses geografisnya, semakin tinggi nilai IKK, sehingga satuan dana BOS untuk sekolah di daerah tersebut pun lebih besar.

Dana BOS yang telah dicairkan dapat langsung dimanfaatkan oleh sekolah untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembangunan fasilitas sekolah, pengembangan perpustakaan, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada sekolah dalam penggunaan dana tersebut, namun penggunaannya harus secara eksklusif untuk keperluan sekolah dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, setiap penggunaan dana BOS wajib dilaporkan secara transparan melalui laman resmi bos.kemdikbud.go.id.

Sekolah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan dana berisiko tidak menerima pencairan dana BOS tahap berikutnya, sehingga kepatuhan dalam pelaporan menjadi syarat penting kelangsungan program ini.

Baca Juga: 
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Nonaktif Terjerat Dua Perkara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/