Overview
- KPK mengungkap dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar yang diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan PPATK.
- Gratifikasi tersebut diduga berasal dari penukaran valuta asing yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan memiliki keterkaitan dengan PT DMV.
- KPK menilai aliran dana itu mencurigakan dan terus mendalami keterkaitan penerimaan gratifikasi tersebut.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, dalam pengusutan perkara suap pengurusan sengketa lahan.
Nilai gratifikasi yang disinyalir diterima Bambang mencapai Rp2,5 miliar.
Dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik KPK menelusuri laporan dan analisis transaksi keuangan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bambang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa gratifikasi diduga diterima Bambang dalam rentang waktu 2025-2026.
Dana tersebut berasal dari transaksi penukaran valuta asing dengan nilai total sekitar Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan sebuah perusahaan swasta, PT DMV.
“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT,” ujar Asep Guntur Rahayu alam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2026).
KPK menilai transaksi tersebut patut dicurigai karena tidak hanya tidak dilaporkan dalam LHKPN, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu yang tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Asep menyebut, penelusuran terhadap hubungan antara Bambang Setyawan dan PT DMV masih terus dikembangkan.
“Transaksi ini sangat mencurigakan, diduga setelah ditelusuri beberapa ini, ada kaitannya dengan PT DMV tersebut,” pungkas Asep.

