SulawesiPos.com — Dewan Pers menegaskan bahwa konten Tempo.co terkait Kementerian Pertanian terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaiannya telah diputus melalui mekanisme Dewan Pers.
Penegasan ini disampaikan dalam Pernyataan Terbuka Dewan Pers Nomor 03/P-DP/II/2026 tentang Penyelesaian Sengketa Pers antara Kementerian Pertanian dan Tempo.co. Pernyataan bertanggal 6 Februari 2026 itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddn Hidayat.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa sengketa pers atas penayangan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah diproses dan dinyatakan selesai secara etik melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
“Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa konten yang detua Dewan Pers iadukan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, yaitu Pasal 1 karena tidak akurat dan mengandung unsur yang melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi,” ujar Komaruddin.
Komaruddin menjelaskan, Tempo.co telah menyatakan menerima seluruh butir rekomendasi Dewan Pers dan melaporkan telah melaksanakannya.
Namun demikian, Dewan Pers mencatat masih terdapat perbedaan pandangan antara para pihak mengenai tata cara pelaksanaan rekomendasi, khususnya terkait pemenuhan hak jawab dan implementasi teknis rekomendasi.
“Dewan Pers menilai masih terjadi sengketa pelaksanaan. Karena itu, Dewan Pers menegaskan agar Tempo.co membangun komunikasi yang proaktif dengan Pengadu terkait teknis pelaksanaan rekomendasi,” kata Komaruddin.

seluruh butir rekomendasi dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Seraya Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab.

