Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Tallo yang Tewaskan Satu Warga

Overview

  • Polisi menangkap tiga pelaku tawuran kelompok di Tallo, Makassar, yang menewaskan Basri (42).
  • Tawuran melibatkan sekitar 30 orang dari kelompok Sapiria dan Lembo, korban terkena busur saat mencoba melerai.
  • Pelaku dijerat pasal pidana berat dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga seumur hidup atau mati.

SulawesiPos.com – Kepolisian Sektor Tallo menangkap tiga pelaku tawuran kelompok yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan bahwa konflik antara kelompok Sapiria dan Lembo melibatkan sekitar 30 orang dan menimbulkan korban jiwa.

“Korban ini terkena busur panah di dada dan mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2).

Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial IR (18), MM (19), dan MT (18). Arya menambahkan ketiganya telah tercatat dalam laporan polisi sebelumnya.

“Pelaku ini memang ada beberapa LP. Pekerjaan ketiganya masing-masing ini buruh harian lepas,” jelas Arya.

BACA JUGA: 
Tawuran di Jalan Maccini Makassar, Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Dipicu Dendam Lama

Overview

  • Polisi menangkap tiga pelaku tawuran kelompok di Tallo, Makassar, yang menewaskan Basri (42).
  • Tawuran melibatkan sekitar 30 orang dari kelompok Sapiria dan Lembo, korban terkena busur saat mencoba melerai.
  • Pelaku dijerat pasal pidana berat dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga seumur hidup atau mati.

SulawesiPos.com – Kepolisian Sektor Tallo menangkap tiga pelaku tawuran kelompok yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan bahwa konflik antara kelompok Sapiria dan Lembo melibatkan sekitar 30 orang dan menimbulkan korban jiwa.

“Korban ini terkena busur panah di dada dan mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2).

Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial IR (18), MM (19), dan MT (18). Arya menambahkan ketiganya telah tercatat dalam laporan polisi sebelumnya.

“Pelaku ini memang ada beberapa LP. Pekerjaan ketiganya masing-masing ini buruh harian lepas,” jelas Arya.

BACA JUGA: 
Polisi Ringkus 7 Remaja Tawuran di Jalan Maccini Makassar, Pelaku Gertak Lawan Pakai Senjata Mainan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru