26 C
Makassar
4 February 2026, 14:55 PM WITA

Hendak Melarikan Diri, Saksi Kasus Korupsi Proyek Air Minum Sinjai Diamankan di Bandara Soetta

Overview

  • Seorang saksi dugaan korupsi berinisial GRP diamankan kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta saat diduga hendak melarikan diri.
  • GRP sebelumnya masuk DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sinjai dan dinilai tidak kooperatif.
  • Saksi tersebut terkait kasus proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 senilai sekitar Rp13 miliar yang telah menjerat tiga tersangka.

SulawesiPos.com – Upaya seorang saksi perkara dugaan korupsi untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Pria berinisial GRP (39) diamankan tim gabungan kejaksaan saat keberadaannya terdeteksi hendak melarikan diri.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah GRP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sejak surat pemanggilan terakhir dikirim, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan dinilai tidak menunjukkan itikad kooperatif.

Setelah diamankan, GRP langsung dipulangkan ke Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejari Sinjai.

Baca Juga: 
KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi Proyek DJKA

“Bersangkutan (saksi) sudah diamankan dan diterbangkan dari Jakarta ke Makassar untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, keterangan GRP sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

Operasi pengamanan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel dengan dukungan Tabur Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI serta petugas pengamanan bandara.

Penangkapan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari GRP.

Overview

  • Seorang saksi dugaan korupsi berinisial GRP diamankan kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta saat diduga hendak melarikan diri.
  • GRP sebelumnya masuk DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sinjai dan dinilai tidak kooperatif.
  • Saksi tersebut terkait kasus proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 senilai sekitar Rp13 miliar yang telah menjerat tiga tersangka.

SulawesiPos.com – Upaya seorang saksi perkara dugaan korupsi untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Pria berinisial GRP (39) diamankan tim gabungan kejaksaan saat keberadaannya terdeteksi hendak melarikan diri.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah GRP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sejak surat pemanggilan terakhir dikirim, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan dinilai tidak menunjukkan itikad kooperatif.

Setelah diamankan, GRP langsung dipulangkan ke Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejari Sinjai.

Baca Juga: 
Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

“Bersangkutan (saksi) sudah diamankan dan diterbangkan dari Jakarta ke Makassar untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, keterangan GRP sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

Operasi pengamanan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel dengan dukungan Tabur Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI serta petugas pengamanan bandara.

Penangkapan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari GRP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/