24 C
Makassar
3 February 2026, 3:36 AM WITA

Ketua Banggar DPR: Mundurnya Petinggi BEI-OJK Teladan Etik, Kebijakan Perlu Dibenahi

Overview:

  • Banggar DPR menilai pengunduran diri pimpinan BEI dan OJK sebagai bentuk tanggung jawab etik yang jarang terjadi.
  • DPR menegaskan kepercayaan investor tidak cukup dibangun lewat mundur jabatan, tetapi juga lewat pembenahan kebijakan pasar modal.
  • Kebijakan free float dinilai perlu disempurnakan untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan pendalaman pasar modal.

SulawesiPos.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menilai pengunduran diri jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencerminkan pertanggungjawaban etik yang baik dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sikap tersebut masih jarang ditemui di Indonesia. Karena itu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap pasar modal, sekaligus menunjukkan masih adanya integritas di tingkat pengurus, regulator, dan pengawas.

“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (31/1/2026).

Said mengapresiasi mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman, yang disusul oleh Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara.

Baca Juga: 
Sarmuji Sebut Sistem Multipartai yang Sederhana Kunci Efektivitas Presidensialisme

Meski demikian, ia menilai langkah mundur tersebut belum cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor.

Menurutnya, perlu ada pembenahan mendasar terhadap berbagai kebijakan yang selama ini dinilai kurang optimal.

Salah satu kebijakan yang dianggap mendesak untuk diperbaiki adalah ketentuan free float atau saham yang diperdagangkan bebas di pasar.

Said menilai OJK sebagai regulator pasar modal perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja tahun lalu dan menyepakati sejumlah perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham.

Dalam rapat tersebut, disepakati empat poin utama.

Overview:

  • Banggar DPR menilai pengunduran diri pimpinan BEI dan OJK sebagai bentuk tanggung jawab etik yang jarang terjadi.
  • DPR menegaskan kepercayaan investor tidak cukup dibangun lewat mundur jabatan, tetapi juga lewat pembenahan kebijakan pasar modal.
  • Kebijakan free float dinilai perlu disempurnakan untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan pendalaman pasar modal.

SulawesiPos.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menilai pengunduran diri jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencerminkan pertanggungjawaban etik yang baik dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sikap tersebut masih jarang ditemui di Indonesia. Karena itu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap pasar modal, sekaligus menunjukkan masih adanya integritas di tingkat pengurus, regulator, dan pengawas.

“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (31/1/2026).

Said mengapresiasi mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman, yang disusul oleh Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara.

Baca Juga: 
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic: Pilkada via DPRD Berisiko Picu Konflik Destruktif dan Krisis Legitimasi

Meski demikian, ia menilai langkah mundur tersebut belum cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor.

Menurutnya, perlu ada pembenahan mendasar terhadap berbagai kebijakan yang selama ini dinilai kurang optimal.

Salah satu kebijakan yang dianggap mendesak untuk diperbaiki adalah ketentuan free float atau saham yang diperdagangkan bebas di pasar.

Said menilai OJK sebagai regulator pasar modal perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja tahun lalu dan menyepakati sejumlah perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham.

Dalam rapat tersebut, disepakati empat poin utama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/