Overview
- Pelapor dugaan kekerasan seksual di UNM menegaskan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda Sulsel hanya menyasar laporan berbasis UU ITE.
- Laporan utama yang ia ajukan sejak awal menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebut masih berjalan dan tidak pernah dihentikan.
SulawesiPos.com – Pelapor dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM), Q, mengaku kebingungan atas informasi penghentian penyidikan yang belakangan berkembang di publik.
Ia menegaskan, laporan yang dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bukanlah laporan utama dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ia ajukan sejak awal.
Q menekankan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya menyasar laporan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan laporan kekerasan seksual yang ia laporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” katanya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Q, sejak awal dirinya secara tegas melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan merujuk pada UU TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Namun dalam proses penanganan, arah perkara justru berkembang ke ranah UU ITE, hal yang membuatnya mempertanyakan konsistensi penyidik.
“Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE,” ucapnya.

