Overview:
- Kejagung dan KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lahan TNI AU yang digunakan oleh PT SGC.
- Kurang lebih terdapat 85 ribu hektar lahan yang digunakan dan bernilai 14,5 triliun rupiah
- Hal ini dilakukan menyusul laporan hasil pemeriksaan BPK.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI AU di Lampung.
Lahan seluas 85 ribu hektar tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) beserta enam entitas anak usahanya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan intensif.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana yang berjalan saat ini terpisah dari proses administratif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, lahan yang saat ini telah berubah menjadi perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut berada di atas lahan Lanud Pangeran M. Bunyamin.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebelumnya telah mencabut 27 bidang izin HGU yang dikuasai PT SGC.
Berdasarkan audit BPK, nilai total aset lahan yang dipermasalahkan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp14,5 triliun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sedang mendalami bagaimana lahan milik negara yang diperuntukkan bagi TNI AU bisa berpindah tangan dan diperjualbelikan kepada perusahaan swasta hingga terbit sertifikat HGU.
“Kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya sah atau tidak. Kita merunut dari sejarah tanah tersebut,” ujar Asep di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2026).

