Overview:
- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan Sudewo tidak mematuhi arahan Prabowo tentang kader yang memimpin untuk mawas diri.
- Status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra sedang disidangkan di Mahkamah Kehormatan Partai
- Sudewo ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang anak buahnya dengan kasus dugaan jual beli jabatan
SulawesiPos.com – DPP Partai Gerindra menyatakan sikap untuk menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa partai tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Dasco mengungkapkan rasa sesalnya atas perkara yang menjerat kadernya tersebut, mengingat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik.
“Ketua Umum kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri. Apa yang terjadi ini sangat kami sesalkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/1/2026).
Terkait status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra, Dasco menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tengah melakukan rapat internal secara intensif.
Keputusan mengenai pemecatan atau sanksi organisasi lainnya akan segera diumumkan setelah mekanisme internal selesai.
“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” imbuh Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Berdasarkan data penyidikan KPK, Sudewo tidak bekerja sendiri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga Kepala Desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Modus yang digunakan adalah pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai setoran yang fantastis, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

