SulawesiPos.com – Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang menyeret selebgram asal Denpasar, Bali, Joiss Nydia Khaliza. Kasus tersebut diduga telah menjerat 140 korban yang tersebar di 18 provinsi, dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp71 miliar.
Dari jumlah tersebut, polisi baru mencatat laporan dari 35 korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp2,5 miliar.
Nilai kerugian masih berpotensi bertambah karena penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus promosi arisan melalui media sosial dengan memanfaatkan figur publik untuk menarik kepercayaan calon peserta.
Para korban disebut dijanjikan keuntungan hingga 10 persen apabila mengikuti arisan yang ditawarkan.
Promosi Endorse dan Iming-Iming Keuntungan
Skema tersebut diduga menggunakan promosi melalui endorse untuk membangun citra bahwa arisan online tersebut aman dan menguntungkan.
Calon peserta kemudian ditarik untuk menyetorkan uang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dalam waktu tertentu.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, arisan yang ditawarkan diduga tidak memiliki dasar usaha riil sebagaimana yang digambarkan kepada para korban.
Perputaran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp71 miliar. Sementara itu, laporan resmi dari 35 korban menunjukkan kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
Polisi masih melakukan pendataan dan penelusuran transaksi untuk mengetahui secara utuh aliran dana dalam perkara tersebut.
Selebgram Joiss Nydia Khaliza Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, nama Joiss Nydia Khaliza, selebgram asal Denpasar, Bali, turut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan figur publik menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena aktivitas promosi diduga membantu menarik calon peserta untuk mengikuti arisan online tersebut.
SulawesiPos.com – Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang menyeret selebgram asal Denpasar, Bali, Joiss Nydia Khaliza. Kasus tersebut diduga telah menjerat 140 korban yang tersebar di 18 provinsi, dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp71 miliar.
Dari jumlah tersebut, polisi baru mencatat laporan dari 35 korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp2,5 miliar.
Nilai kerugian masih berpotensi bertambah karena penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus promosi arisan melalui media sosial dengan memanfaatkan figur publik untuk menarik kepercayaan calon peserta.
Para korban disebut dijanjikan keuntungan hingga 10 persen apabila mengikuti arisan yang ditawarkan.
Promosi Endorse dan Iming-Iming Keuntungan
Skema tersebut diduga menggunakan promosi melalui endorse untuk membangun citra bahwa arisan online tersebut aman dan menguntungkan.
Calon peserta kemudian ditarik untuk menyetorkan uang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dalam waktu tertentu.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, arisan yang ditawarkan diduga tidak memiliki dasar usaha riil sebagaimana yang digambarkan kepada para korban.
Perputaran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp71 miliar. Sementara itu, laporan resmi dari 35 korban menunjukkan kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
Polisi masih melakukan pendataan dan penelusuran transaksi untuk mengetahui secara utuh aliran dana dalam perkara tersebut.
Selebgram Joiss Nydia Khaliza Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, nama Joiss Nydia Khaliza, selebgram asal Denpasar, Bali, turut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan figur publik menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena aktivitas promosi diduga membantu menarik calon peserta untuk mengikuti arisan online tersebut.

