Penempatan Manajer KDKMP Belum Dimulai, 29.830 Calon Masih Menunggu

SulawesiPos.com – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dimulai meski puluhan ribu calon pengelola telah menjalani seleksi, pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi.

Pemerintah masih menunggu penugasan dari Kementerian BUMN sekaligus mematangkan sejumlah aspek teknis dan regulasi sebelum para manajer ditempatkan di koperasi sesuai kebutuhan wilayah.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan proses penempatan masih berjalan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Salah satu tahapan yang ditunggu yakni penugasan dari Kementerian BUMN.

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” kata Farida seusai menghadiri kegiatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).

Pemerintah juga mempertimbangkan penempatan calon manajer berdasarkan wilayah asal. Skema tersebut diharapkan membuat pengelola lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi daerah tempat koperasi menjalankan kegiatan usaha.

Farida mengatakan penataan tersebut membutuhkan waktu karena pemerintah harus menyesuaikan penempatan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  KDMP Diproyeksi Kembalikan Rp263 Triliun ke Petani, Mentan Amran Sebut Rantai Pasok Dipangkas

29.830 Calon Manajer Telah Disiapkan

Hingga saat ini, sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Mereka sebelumnya diproyeksikan mulai bertugas pada Agustus 2026.

Namun, penempatan belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan aspek teknis serta dasar regulasi yang akan menjadi landasan operasional KDKMP.

Pemerintah saat ini juga menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelenggaraan KDKMP secara lebih menyeluruh. Regulasi tersebut mencakup kelembagaan, pembangunan sarana operasional, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga mekanisme penempatan manajer.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi KDKMP dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam skema yang disiapkan, KDKMP nantinya diproyeksikan turut menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, pembentukan KDKMP telah mencapai puluhan ribu unit. Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, sebanyak 83.382 KDKMP tercatat telah terbentuk di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Ini Alasan Purbaya Lebih Pilih Utang 240 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

Jumlah tersebut belum sepenuhnya diikuti kesiapan sarana operasional. Data Simkopdes mencatat baru 20.626 koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pendukung, termasuk gedung, gudang, gerai, dan sarana operasional lainnya.

SulawesiPos.com – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dimulai meski puluhan ribu calon pengelola telah menjalani seleksi, pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi.

Pemerintah masih menunggu penugasan dari Kementerian BUMN sekaligus mematangkan sejumlah aspek teknis dan regulasi sebelum para manajer ditempatkan di koperasi sesuai kebutuhan wilayah.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan proses penempatan masih berjalan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Salah satu tahapan yang ditunggu yakni penugasan dari Kementerian BUMN.

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” kata Farida seusai menghadiri kegiatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).

Pemerintah juga mempertimbangkan penempatan calon manajer berdasarkan wilayah asal. Skema tersebut diharapkan membuat pengelola lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi daerah tempat koperasi menjalankan kegiatan usaha.

Farida mengatakan penataan tersebut membutuhkan waktu karena pemerintah harus menyesuaikan penempatan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Berstatus Pegawai BUMN

29.830 Calon Manajer Telah Disiapkan

Hingga saat ini, sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Mereka sebelumnya diproyeksikan mulai bertugas pada Agustus 2026.

Namun, penempatan belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan aspek teknis serta dasar regulasi yang akan menjadi landasan operasional KDKMP.

Pemerintah saat ini juga menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelenggaraan KDKMP secara lebih menyeluruh. Regulasi tersebut mencakup kelembagaan, pembangunan sarana operasional, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga mekanisme penempatan manajer.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi KDKMP dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam skema yang disiapkan, KDKMP nantinya diproyeksikan turut menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, pembentukan KDKMP telah mencapai puluhan ribu unit. Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, sebanyak 83.382 KDKMP tercatat telah terbentuk di berbagai daerah.

BACA JUGA:  118 BEM Bertemu Mentan Amran, Bahas MBG, Kopdes, hingga Mafia Pangan

Jumlah tersebut belum sepenuhnya diikuti kesiapan sarana operasional. Data Simkopdes mencatat baru 20.626 koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pendukung, termasuk gedung, gudang, gerai, dan sarana operasional lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru