Wabup Bone Koordinasi dengan Kanwil DJP, Bahas Optimalisasi Pajak dan Penguatan PAD

SulawesiPos.com – Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) di Kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Urip Sumoharjo KM 4, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas strategi optimalisasi penerimaan pajak dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone. Wabup hadir bersama jajaran Pemkab Bone dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone beserta jajaran.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin mengatakan, sinergi pemerintah daerah dengan DJP penting untuk memperkuat fiskal daerah, terlebih di tengah tantangan pengurangan transfer ke daerah yang turut memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten.

“Harapan kita tentu bagaimana membangun sinergitas antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah. Penguatan fiskal daerah ini menjadi salah satu tulang punggung pembangunan,” kata Wabup Bone

Ia berharap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, PAD Bone menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar Rp80 miliar pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  2026, Pemda Bone Target PAD 2026 Rp494 Miliar

Hingga Juni 2026, Pemkab Bone optimistis peningkatan PAD tahun ini dapat mencapai sekitar Rp150 miliar. Sejumlah sektor yang menjadi penopang antara lain pajak makanan dan minuman, perhotelan, serta sektor lainnya yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin juga menyoroti potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pajak parkir, khususnya parkir khusus. Ia menilai potensi ekonomi Bone masih cukup besar seiring perkembangan investasi dan berbagai proyek hilirisasi.

Namun, optimalisasi penerimaan pajak masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya sektor perhotelan. Pemkab Bone menemukan kecenderungan penurunan laporan pajak hotel, sementara tingkat okupansi di lapangan justru terpantau cukup tinggi.

“Ini yang kita harapkan ada pendampingan dari DJP, baik pelatihan maupun pemeriksaan, sehingga wajib pajak bisa melaporkan data sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menekankan pentingnya memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Sentuh Puluhan Ribu Warga, Program Bantuan Pangan Bone Resmi Diluncurkan

Menurutnya, terdapat kondisi ketika pemerintah daerah memiliki kewenangan, tetapi tidak memiliki data memadai, sementara pemerintah pusat memiliki data namun tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi pajak daerah.

Karena itu, pertukaran data harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan peraturan perundang-undangan.

DJP juga mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap sektor restoran, kuliner dan perhotelan dengan memanfaatkan indikator pendukung seperti biaya produksi, penggunaan listrik dan air serta pengelolaan sampah.

Pembahasan juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya terkait penilaian objek pajak di kawasan yang mengalami pertumbuhan ekonomi.

Perkembangan harga tanah dan pembelian lahan di sekitar kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan maupun kawasan pelabuhan dinilai perlu mendapat perhatian dalam pendataan dan pengawasan.

SulawesiPos.com – Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) di Kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Urip Sumoharjo KM 4, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas strategi optimalisasi penerimaan pajak dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone. Wabup hadir bersama jajaran Pemkab Bone dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone beserta jajaran.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin mengatakan, sinergi pemerintah daerah dengan DJP penting untuk memperkuat fiskal daerah, terlebih di tengah tantangan pengurangan transfer ke daerah yang turut memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten.

“Harapan kita tentu bagaimana membangun sinergitas antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah. Penguatan fiskal daerah ini menjadi salah satu tulang punggung pembangunan,” kata Wabup Bone

Ia berharap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, PAD Bone menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar Rp80 miliar pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Sentuh Puluhan Ribu Warga, Program Bantuan Pangan Bone Resmi Diluncurkan

Hingga Juni 2026, Pemkab Bone optimistis peningkatan PAD tahun ini dapat mencapai sekitar Rp150 miliar. Sejumlah sektor yang menjadi penopang antara lain pajak makanan dan minuman, perhotelan, serta sektor lainnya yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin juga menyoroti potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pajak parkir, khususnya parkir khusus. Ia menilai potensi ekonomi Bone masih cukup besar seiring perkembangan investasi dan berbagai proyek hilirisasi.

Namun, optimalisasi penerimaan pajak masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya sektor perhotelan. Pemkab Bone menemukan kecenderungan penurunan laporan pajak hotel, sementara tingkat okupansi di lapangan justru terpantau cukup tinggi.

“Ini yang kita harapkan ada pendampingan dari DJP, baik pelatihan maupun pemeriksaan, sehingga wajib pajak bisa melaporkan data sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menekankan pentingnya memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Menuju Baitullah, 387 CJH Bone Kloter Pertama Resmi Diberangkatkan

Menurutnya, terdapat kondisi ketika pemerintah daerah memiliki kewenangan, tetapi tidak memiliki data memadai, sementara pemerintah pusat memiliki data namun tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi pajak daerah.

Karena itu, pertukaran data harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan peraturan perundang-undangan.

DJP juga mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap sektor restoran, kuliner dan perhotelan dengan memanfaatkan indikator pendukung seperti biaya produksi, penggunaan listrik dan air serta pengelolaan sampah.

Pembahasan juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya terkait penilaian objek pajak di kawasan yang mengalami pertumbuhan ekonomi.

Perkembangan harga tanah dan pembelian lahan di sekitar kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan maupun kawasan pelabuhan dinilai perlu mendapat perhatian dalam pendataan dan pengawasan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru