Jukir Liar Makassar Curi HP di Laci Motor, CCTV Bongkar Aksi

SulawesiPos.com – Jukir liar Makassar berinisial RR alias Roy, 34 tahun, ditangkap setelah diduga mencuri handphone milik pengunjung minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar.

Kasus yang bermula pada Juni 2026 itu terungkap setelah aksi pelaku terekam CCTV, lalu pelaku diamankan tim URC Resmob Polda Sulsel pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Korban saat itu datang bersama sepupunya untuk berbelanja.

Sebelum masuk ke minimarket, korban menyimpan handphone di laci sepeda motor dan meninggalkannya di area parkir.

Situasi yang sepi diduga dimanfaatkan Roy untuk mendekati motor korban.

Ponsel itu lalu diambil ketika korban berada di dalam toko, sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi usai beraksi.

Rekaman kamera pengawas minimarket kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyelidik.

Dari video itu, polisi menelusuri gerak-gerik pelaku hingga mengarah pada sosok juru parkir liar yang biasa berada di sekitar lokasi kejadian.

CCTV Jadi Kunci, Pelaku Ditangkap di Sekitar Lokasi

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian handphone di Jalan Lanto Dg Pasewang.

BACA JUGA:  Air Terjun Maddenge, Surga Tersembunyi di Camba-Maros

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian HP di Jalan Lanto Dg Pasewang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan juru parkir yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata.

Roy ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Penangkapan itu menutup penyelidikan atas pencurian yang sempat membuat korban kehilangan jejak ponselnya sejak Juni 2026.

HP Curian Digadaikan Rp100 Ribu

Dalam pemeriksaan, Roy mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Polisi juga mengungkap ponsel tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial DK dengan nilai Rp100 ribu.

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit handphone warna hitam dan sepeda motor Honda Beat hitam-merah yang disebut digunakan pelaku.

Setelah diamankan, Roy bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Jukir liar Makassar berinisial RR alias Roy, 34 tahun, ditangkap setelah diduga mencuri handphone milik pengunjung minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar.

Kasus yang bermula pada Juni 2026 itu terungkap setelah aksi pelaku terekam CCTV, lalu pelaku diamankan tim URC Resmob Polda Sulsel pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Korban saat itu datang bersama sepupunya untuk berbelanja.

Sebelum masuk ke minimarket, korban menyimpan handphone di laci sepeda motor dan meninggalkannya di area parkir.

Situasi yang sepi diduga dimanfaatkan Roy untuk mendekati motor korban.

Ponsel itu lalu diambil ketika korban berada di dalam toko, sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi usai beraksi.

Rekaman kamera pengawas minimarket kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyelidik.

Dari video itu, polisi menelusuri gerak-gerik pelaku hingga mengarah pada sosok juru parkir liar yang biasa berada di sekitar lokasi kejadian.

CCTV Jadi Kunci, Pelaku Ditangkap di Sekitar Lokasi

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian handphone di Jalan Lanto Dg Pasewang.

BACA JUGA:  KM Mutiara Sentosa 2 Kapal Eks 1992 Terbakar, 181 Truk Logistik Surabaya-Makassar Terancam Gagal Kirim

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian HP di Jalan Lanto Dg Pasewang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan juru parkir yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata.

Roy ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Penangkapan itu menutup penyelidikan atas pencurian yang sempat membuat korban kehilangan jejak ponselnya sejak Juni 2026.

HP Curian Digadaikan Rp100 Ribu

Dalam pemeriksaan, Roy mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Polisi juga mengungkap ponsel tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial DK dengan nilai Rp100 ribu.

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit handphone warna hitam dan sepeda motor Honda Beat hitam-merah yang disebut digunakan pelaku.

Setelah diamankan, Roy bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru