Mafia Beras Rugikan Rakyat, Mentan Amran: Jangan Dialihkan Isunya, Ini Penipuan

SulawesiPos.com – Mafia beras disebut merugikan rakyat hingga sekitar Rp100 triliun setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan di hadapan 5.155 mahasiswa baru Universitas Diponegoro atau UNDIP di Semarang, Kamis, 6 Agustus 2026, bahwa inti persoalannya bukan soal besar kecilnya keuntungan pelaku usaha, melainkan dugaan penipuan lewat pengoplosan dan penyalahgunaan beras fortifikasi yang menggerus hak konsumen.

Penegasan itu disampaikan Amran usai kuliah umum dalam momentum Penerimaan Mahasiswa Baru UNDIP Tahun Akademik 2026/2027.

Ia mengatakan substansi perkara yang sedang dibongkar pemerintah harus diletakkan pada hak masyarakat yang dirugikan, bukan dibelokkan menjadi perdebatan semata soal bisnis beras.

“Substansinya adalah penipuan. Beras yang seharusnya harganya sekitar Rp8.000 per kilogram dijual Rp17.000 dengan label premium. Itu benar atau salah? Jelas salah. Jangan dialihkan isunya. Yang dirampas adalah hak rakyat,” tegas Mentan Amran.

Amran menyoroti dua pola yang ia sebut paling merugikan masyarakat, yakni pengoplosan beras premium dan penyalahgunaan beras fortifikasi.

BACA JUGA:  Jejak Tokoh-tokoh Sulawesi Selatan dalam Sejarah Indonesia Modern

Menurut dia, praktik itu membuat konsumen membayar jauh lebih mahal untuk produk yang mutu atau klaimnya tidak sesuai.

Selisih Harga Beras Fortifikasi Jadi Sorotan

Pada beras fortifikasi, Amran mengungkap harga yang semestinya berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram justru ditemukan dijual hingga Rp42.000 per kilogram.

Dari selisih itu, ia menyebut ada potensi perampasan hak konsumen dalam skala yang sangat besar.

“Itu sama saja menjual kuningan tetapi mengaku emas 24 karat. Selisihnya bisa Rp30.000 per kilogram. Ini jelas penipuan terhadap masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan rata-rata selisih harga dalam praktik serupa mencapai sekitar Rp22.600 per kilogram.

Jika pola itu terjadi pada volume sampai satu juta ton, potensi kerugian masyarakat disebut bisa menyentuh sekitar Rp22 triliun hanya dari satu skema penyimpangan.

SulawesiPos.com – Mafia beras disebut merugikan rakyat hingga sekitar Rp100 triliun setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan di hadapan 5.155 mahasiswa baru Universitas Diponegoro atau UNDIP di Semarang, Kamis, 6 Agustus 2026, bahwa inti persoalannya bukan soal besar kecilnya keuntungan pelaku usaha, melainkan dugaan penipuan lewat pengoplosan dan penyalahgunaan beras fortifikasi yang menggerus hak konsumen.

Penegasan itu disampaikan Amran usai kuliah umum dalam momentum Penerimaan Mahasiswa Baru UNDIP Tahun Akademik 2026/2027.

Ia mengatakan substansi perkara yang sedang dibongkar pemerintah harus diletakkan pada hak masyarakat yang dirugikan, bukan dibelokkan menjadi perdebatan semata soal bisnis beras.

“Substansinya adalah penipuan. Beras yang seharusnya harganya sekitar Rp8.000 per kilogram dijual Rp17.000 dengan label premium. Itu benar atau salah? Jelas salah. Jangan dialihkan isunya. Yang dirampas adalah hak rakyat,” tegas Mentan Amran.

Amran menyoroti dua pola yang ia sebut paling merugikan masyarakat, yakni pengoplosan beras premium dan penyalahgunaan beras fortifikasi.

BACA JUGA:  Wamentan Sudaryono Terima Wamentan Polandia, Perkuat Kolaborasi Pangan Hadapi Dinamika Global

Menurut dia, praktik itu membuat konsumen membayar jauh lebih mahal untuk produk yang mutu atau klaimnya tidak sesuai.

Selisih Harga Beras Fortifikasi Jadi Sorotan

Pada beras fortifikasi, Amran mengungkap harga yang semestinya berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram justru ditemukan dijual hingga Rp42.000 per kilogram.

Dari selisih itu, ia menyebut ada potensi perampasan hak konsumen dalam skala yang sangat besar.

“Itu sama saja menjual kuningan tetapi mengaku emas 24 karat. Selisihnya bisa Rp30.000 per kilogram. Ini jelas penipuan terhadap masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan rata-rata selisih harga dalam praktik serupa mencapai sekitar Rp22.600 per kilogram.

Jika pola itu terjadi pada volume sampai satu juta ton, potensi kerugian masyarakat disebut bisa menyentuh sekitar Rp22 triliun hanya dari satu skema penyimpangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru