Surat Pengaduan Masuk, BK DPRD Bone Didesak Segera Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD

SulawesiPos.com – Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, memasuki babak baru.

Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (COLLIPUJIE) resmi mengajukan pengaduan tertulis kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone, Senin (3/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Badan Kehormatan DPRD Bone yang sebelumnya menyebut proses penanganan dugaan pelanggaran etik baru dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.

Ketua Umum COLLIPUJIE, Andi Afdhal, mengatakan pengaduan yang diajukan bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, melainkan mendorong mekanisme penegakan etik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya. Justru pengaduan ini merupakan ikhtiar menyelamatkan marwah DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat,” tegas Andi Afdhal.

Menurutnya, setelah BK DPRD Bone menyatakan menunggu adanya laporan tertulis, pihaknya mengambil inisiatif memenuhi syarat administratif tersebut agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan.

BACA JUGA:  Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi, Ketua DPRD Bone Menyusul

“Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses,” ujarnya.

Afdhal menilai, pemeriksaan etik menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di tengah sorotan publik.

Menurutnya, proses tersebut bukan semata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan memastikan setiap dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang sah.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

SulawesiPos.com – Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, memasuki babak baru.

Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (COLLIPUJIE) resmi mengajukan pengaduan tertulis kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone, Senin (3/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Badan Kehormatan DPRD Bone yang sebelumnya menyebut proses penanganan dugaan pelanggaran etik baru dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.

Ketua Umum COLLIPUJIE, Andi Afdhal, mengatakan pengaduan yang diajukan bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, melainkan mendorong mekanisme penegakan etik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya. Justru pengaduan ini merupakan ikhtiar menyelamatkan marwah DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat,” tegas Andi Afdhal.

Menurutnya, setelah BK DPRD Bone menyatakan menunggu adanya laporan tertulis, pihaknya mengambil inisiatif memenuhi syarat administratif tersebut agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan.

BACA JUGA:  Ditengah Badai Kasus Viral, Yuli Korban Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Resmi Dipinang Putra Kades dari Awangpone

“Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses,” ujarnya.

Afdhal menilai, pemeriksaan etik menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di tengah sorotan publik.

Menurutnya, proses tersebut bukan semata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan memastikan setiap dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang sah.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru