SulawesiPos.com, Bone — Operasi penertiban lalu lintas yang dilakukan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor diamankan setelah petugas menemukan barang yang diduga sabu saat pemeriksaan di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa bermula ketika personel Satlantas Polres Bone tengah mengatur arus kendaraan di lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, KBO Satlantas Polres Bone IPDA Ryandika Nalaguna bersama anggota menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan, pengendara diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat gerak-gerik pengendara yang dinilai mencurigakan.
“Saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat kendaraan. Ketika dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara tersebut sangat mencurigakan,” ujar AKP Riyanda saat dikonfirmasi Sulawesi Pos, Rabu 29 Juli 2026.
Berbekal kecurigaan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang berboncengan, yakni ZI dan seorang perempuan berinisial NI.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal di lokasi sebelum menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Bone untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

