27 C
Makassar
18 January 2026, 17:32 PM WITA

Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Tapi Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Laras Faizati

Overview:

  • Laras Faizati resmi dibebaskan dari tahanan hari ini setelah hakim menjatuhkan vonis percobaan.
  • Terdakwa merasa perasaannya campur aduk karena divonis bersalah, namun bersyukur bisa kembali ke rumah.
  • Laras mempersembahkan perjuangannya untuk semua pihak yang dikriminalisasi saat menyuarakan pendapat dan kritik.

SulawesiPos.com – Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).

Meski majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025, Laras diperbolehkan langsung pulang ke rumah.

Hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan selama 6 bulan tanpa perlu menjalani kurungan fisik.

Usai mendengar vonis, Laras menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada keluarga dan sahabat yang setia mendampinginya.

Baginya, momen kepulangan ini sangat emosional setelah melewati perjalanan hukum yang melelahkan.

“Keluargaku, sahabat-sahabat aku, dan semua teman-teman, terima kasih telah mendampingi dari awal,” ujar Laras penuh haru.

Laras mengaku memiliki perasaan yang campur aduk atau “fifty-fifty” terhadap amar putusan hakim.

Baca Juga: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Di satu sisi, ia bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Namun di sisi lain, ia menyayangkan status “bersalah” yang disematkan kepadanya karena dianggap mempidanakan sebuah ekspresi kritik.

Menurut Laras, vonis ini menjadi bukti bahwa ruang menyuarakan pendapat masih sangat rentan terhadap jeratan pidana.

“Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, karena divonis bersalah atas penghasutan. Tapi, alhamdulillah-nya akhirnya saya bisa pulang ke rumah,” tuturnya kepada awak media.

Overview:

  • Laras Faizati resmi dibebaskan dari tahanan hari ini setelah hakim menjatuhkan vonis percobaan.
  • Terdakwa merasa perasaannya campur aduk karena divonis bersalah, namun bersyukur bisa kembali ke rumah.
  • Laras mempersembahkan perjuangannya untuk semua pihak yang dikriminalisasi saat menyuarakan pendapat dan kritik.

SulawesiPos.com – Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).

Meski majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025, Laras diperbolehkan langsung pulang ke rumah.

Hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan selama 6 bulan tanpa perlu menjalani kurungan fisik.

Usai mendengar vonis, Laras menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada keluarga dan sahabat yang setia mendampinginya.

Baginya, momen kepulangan ini sangat emosional setelah melewati perjalanan hukum yang melelahkan.

“Keluargaku, sahabat-sahabat aku, dan semua teman-teman, terima kasih telah mendampingi dari awal,” ujar Laras penuh haru.

Laras mengaku memiliki perasaan yang campur aduk atau “fifty-fifty” terhadap amar putusan hakim.

Baca Juga: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Di satu sisi, ia bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Namun di sisi lain, ia menyayangkan status “bersalah” yang disematkan kepadanya karena dianggap mempidanakan sebuah ekspresi kritik.

Menurut Laras, vonis ini menjadi bukti bahwa ruang menyuarakan pendapat masih sangat rentan terhadap jeratan pidana.

“Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, karena divonis bersalah atas penghasutan. Tapi, alhamdulillah-nya akhirnya saya bisa pulang ke rumah,” tuturnya kepada awak media.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/